Polisi menangkap Anggun Tyas, sopir bank yang kabur membawa Rp 10 miliar. Saat pelaku digelandang, aparat juga menemukan sisa uang hasil curian.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, uang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku hanya sekitar Rp 9,6 miliar. “Rp 9,6 miliar sekian (barang bukti uang yang diamankan),” kata Prastiyo saat dihubungi infoJateng, Selasa (9/9/2025).
Dari pantauan infoJateng, uang hasil curian itu dibawa polisi ke Mapolresta Solo dengan dimasukkan ke dalam tiga karung warna putih. Satu orang polisi membawa satu karung untuk dibawa ke unit Reskrim Polresta Solo di lantai dua.
Di dalam karung itu terdapat uang pecahan Rp 100 ribu. Nampak, uang pecahan Rp 100 ribu itu diikat dengan benang sekira Rp 100 juta. Dalam karung terdapat beberapa ikat uang tersebut. Namun beberapa pecahan uang Rp 100 ribu itu ada yang tidak terikat oleh benang.
Polisi pun mengungkap penggunaan uang tersebut. Ternyata, dalam satu minggu Anggun menggunakan itu untuk membayar DP rumah, sewa kontrakan, serta membeli mobil dan gawai. Sejumlah unit kendaraan pun diamankan saat ia ditangkap.
“Pertama uang itu 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, HP, beli rumah, terus ngontrak,” kata Wakapolresta Solo, AKBP Sigit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (8/9/2025).
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 mobil Daihatsu Sigra, uang tunai Rp 8,3 juta, beberapa ponsel, 1 mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa motor Honda Vario. “Pelaku ditemukan di kamar rumahnya yang baru,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, A membawa kabur mobil operasional kantor yang di dalamnya ada uang Rp 10 miliar pada Senin (1/9) lalu. A meninggalkan mobil operasional bank itu dan membawa uangnya dibantu oleh sopir taksi online.
“Sebenarnya dia ojol. Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan. Gak sampai pakai aplikasi,” kata Prasetyo kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).
Mobil operasional kantornya jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi H 1959 UF ditemukan di sebuah lahan kosong di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (3/9). Sedangkan tersangka melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta diantar sopir taksi online itu.
“Yang di sebelah sana (Veloz) digunakan saat kejadian, via escapenya sempat memindahkan barang di mobil merah ini sampai ke Jogja,” ucapnya.
Dari Sleman, tersangka kemudian bertolak ke rumah persembunyian di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Disana, A berhasil ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di infoJateng. Baca selengkapnya