Wawancara Eksklusif: Pelapor Jadi Tersangka, Tri Yanto Bicara soal Kriminalisasi [Giok4D Resmi]

Posted on

Tri Yanto, sedang menghadapi ancaman yang sepertinya tak pernah ia bayangkan dalam hidupnya. Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) itu ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia di tempat dulunya bekerja.

Sebelum dipecat, Tri Yanto memang getol melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Baznas Jabar. Nilai pun mencapai sekitar Rp 13,3 miliar yang berasal dari pengelolaan anggaran tahun 2021-2023.

Persoalan pertama yaitu mengenai penggunaan dana operasional yang diambil dari dana zakat di Baznas Jabar. Tri Yanto menemukan dana operasional saat itu mencapai 20 persen, yang seharusnya maksimal 12,5 persen, sehingga disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp 9,8 miliar.

Lalu, soal dana hibah untuk jaring pengaman terdampak COVID-19 dari Pemprov Jabar senilai Rp 11,7 Miliar. Dalam penelusuran Yanto, ada dugaan penyalahgunaan dana sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

infoJabar pun mendapatkan konfirmasi secara eksklusif dari Tri Yanto atas kasus yang menimpanya. Dalam perbincangan di ujung telepon, belum lama ini, suara Yanto nampak tak karuan. Kadang ia semangat menggebu-gebu menceritakan bantahan atas semua yang dituduhkan, tapi tak jarang suaranya terdengar pelan saat merangkai pernyataan.

Ya, kami sih cukup prihatin dan sedih juga gitu ya dengan status sekaligus saat ini jadi tersangka. Enggak menyangka, karena kami niatnya sebenarnya baik untuk membantu pemerintah, negara ini memberantas korupsi dan juga penyelewengan dana masyarakat, apalagi nilainya besar sekali.

Kami tidak menyebarkan ya, kami memenuhi hak warga negara yang mengetahui ada dugaan penyelenggaraan dana masyarakat atau dana umat, disampaikan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak sebarkan kemana-mana, kami hanya sampaikan kepada pihak berwenang .

Pihak berwenang di sini kalau internal Baznas berarti pengawas internal Baznas adalah Baznas RI, itu untuk dana zakatnya. Kemudian kalau untuk dana APBD Pemprov berarti ke Inspektorat Pemprov Jawa Barat.

Bagaimana ilegal, saya mendapatkan data itu ketika saya memang bekerja di Baznas. Jadi saya tidak mencuri, saya tidak mengambil hak orang lain. Saya mengetahui dan kewajiban masyarakat ketika mengetahui menyampaikan kepada yang pihak berwenang

Kami tidak menyebarkan ke mahasiswa, kami tidak menyebarkan ke mana-mana. Data yang ke mahasiswa itu adalah data laporan keuangan yang ter-publish di website. Laporan keuangan tahunan, semua media bisa mengunduh. Tinggal bagaimana membaca laporan keuangan itu, jadi kalau ada yang data sampai mahasiswa, ke yang lain, itu semua orang bisa dan bisa download sendiri. Tinggal membaca data itu, saya membantu membaca data, dan itu ternyata benar.

Saat ini, laporan tahunan yang tadi saya ketahui tahun 2024, Baznas itu akhirnya menyadari kesalahannya bahwa selama ini menggunakan dana fisabilillah untuk amil itu tidak dibolehkan. Artinya, dana maksimal operasional dari dana zakat itu adalah 12,5%. Baznas selama tahun 2021-2023 menggunakan dana operasional sampai 20%, itu melanggar regulasi dari Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Agama terkait penggunaan dana amil itu maksimal 12,5% bukan 20%.

Tidak ada masalah indisipliner, itu terbukti dari keputusan pengadilan. Silahkan dibaca di keputusan Pengadilan Hubungan Industrial, di situ adalah alasannya karena efisiensi, bukan indisipliner. Jadi alasan Baznas soal indisipliner itu mengada-ada, karena tidak bisa dibuktikan di keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung kasasinya

Jadi sudah jelas, kalau Baznas itu membuat (alasan) indisipliner itu mengada-ada. Karena pertama tidak dicantumkan di pengadilan, Yang kedua dalam gugatan atau eksepsi atau apapun, Baznas tidak pernah menyertakan SP (surat peringatan)-nya, SP-1, SP-2, SP-3. Bahkan kalau saya pernah di-SP, SP itu sudah hangus. Karena masa SP itu ada waktunya, 3 bulan, 6 bulan, itu sudah hangus begitu.

Motifnya adalah menyelamatkan dana masyarakat. Nilainya kan besar, Rp 9,8 miliar. Rp 9,8 miliar itu kalau buat mustahik atau penerima zakat itu yang datang ke Baznas saja, itu biasanya cuma dikasih Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Coba kalau Rp 9,8 miliar itu dikasih masyarakat, nilainya, itu berapa puluh ribu orang yang akan menikmati dana zakat itu dibanding mereka dipakai untuk operasional

Jadi niatnya adalah menolong masyarakat yang selama ini mendapatkan dana zakat, mereka tidak mendapatkan. Ini terjadi sebelum tahun 2020 ada beasiswa Baznas untuk mahasiswa. Akhirnya diputus beasiswa itu karena dipakai operasional uangnya. Ada peternakan-peternakan yang dibina oleh Baznas di berbagai daerah, akhirnya tidak diperpanjang peternakan itu. Ada masyarakat yang dibina, banyak sekali masyarakat yang dibina pemberdayaan, akhirnya putus juga, karena dananya dipakai untuk operasional

Jadi sedihnya disitu, dan motivasinya ingin membantu masyarakat. Jangan sampai ini dana masyarakat, dana zakat yang dibayarkan dari orang-orang yang sengaja bersedekah untuk Baznas ini dipakai untuk foya-foya, untuk sesuatu yang tidak sebenarnya gitu.

Kalau untuk (penyalahgunaan) dana zakat yang Rp 9,8 miliar, sampai sekarang saya belum mendapatkan hasil pemeriksaan dari Baznas RI, pertama sampai sekarang belum dapat yang Rp 9,8 miliar. Yang di Inspektorat yang nilainya Rp 11,7 miliar tapi kerugiannya sekitar Rp 3,5 miliar, sampai sekarang saya juga belum mendapatkan salinannya dari Inspektorat.

Iya, itu terlihat dari laporan di tahun 2024, tidak ada lagi dana fisabilillah yang dipakai untuk kegiatan amil.

Iya menyimpulkannya dari situ. Karena tahun 2021, 2022, 2023, itu rata-rata sekitar Rp 3 miliar dipakai dana fisabilillah yang seharusnya untuk masyarakat, dipakai untuk operasional. Nah sekarang saya lihat tadi di laporan tahun 2024, sudah tidak lagi. Alhamdulillah berarti perjuangan saya sejauh ini berhasil untuk menyadarkan Baznas

Kalau ada datanya, ada suratnya, saya akan lebih percaya. Tapi kalau yang mengeluarkan, yang menyatakan itu dari yang terlapor (Baznas Jabar), masa kita bisa langsung percaya gitu. Di mana-mana kan orang tetap membela diri kan. Kita bukan nggak percaya ya, kalau kita belum dapet gimana gitu.

Saya mulai mendapatkan surat panggilan dari Polda Jabar itu bulan Februari, 10 Februari panggilan pertama. Jadi pemeriksaan untuk klarifikasi, seminggu atau dua minggu lagi panggilan menjadi saksi. Kemudian berikutnya, kemarin, terakhir, berarti tanggal 26 Mei itu saya menjadi tersangka.

Kaget banget dan sedih juga lah. Karena kami sudah sampaikan ke penyidik, niat saya baik, tidak ada unsur jahat dan juga tidak ada nyari keuntungan apa-apa. Niat saya bagaimana menyelamatkan dana masyarakat, dana umat yang sekarang masih juga diproses gitu loh di aparat penegak hukum.

Kenapa saya jadi yang melaporkan, malah kalau bahasanya teman-teman LB adalah dikriminalisasi. Nanti masyarakat yang mau melaporkan ini jadi takut karena dijerat dengan Undang-undang ITE. Padahal kita membantu penegak hukum gitu ya, untuk membantu negara ini lebih baik lah.

Ya, kan tadi saya ulang lagi, jadi saya tidak menyebarkan ke LSM ataupun ke mana terkait tadi hasil audit itu. Hasil audit itu karena untuk kepentingan dari pengawas internal Inspektorat meminta saya, saya kasihkan. Kalau mereka nggak minta, saya nggak kasih. Dan mereka juga meminta itu untuk mendalami laporan saya, jadi itu permintaan dari Inspektorat.

Yang saya menyesalkan adalah Inspektorat dan Baznas RI yang membocorkan identitas saya dan mungkin ke terlapor, Baznas. Itu sebenarnya saya yang sangat menyesalkan kenapa mereka yang meminta, mereka yang membuka aduan laporan, tapi malah mereka juga yang membocorkan.

Saya menduga mereka membocorkan identitas saya, sekaligus mungkin dokumennya, laporan saya ke terlapor, sehingga itu menjadi bahan laporan mereka ke Polda gitu.

Ya saya sih berharap, pihak-pihak terkait yang bisa introspeksi diri lagi memperbaiki diri. Dibanding harus melaporkan saya ke penegak hukum, karena itu sebenarnya tidak terlalu banyak berguna.

Kemudian Ketika sudah introspeksi diri, Baznas Jabar atau Baznas RI bahkan Gubernur, karena ini kan delik aduan, bisa Gubernur meminta Baznas untuk mencabut laporannya ke polisi. Karena itu bagian dari itikad baik Baznas juga untuk memperbaiki tata kelola.

Saya pikir harusnya punya kesedaran ketika saya sudah ingatkan. Buktinya yang mengingatkan itu malah dilaporkan ke polisi, harusnya berterima kasih. Dan kalau bisa mencabut, minta tolong bisa dicabut laporannya. Kemudian ke depan bisa Lebih baik lagi pengelolaannya Baznas itu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Lantas, bagaimana cerita lengkap Yanto? Berikut ini hasil wawancaranya:

Bisa diceritakan bagaimana perasaan Anda atas kasus yang menimpa Anda sekarang?

Konfirmasi dari Baznas Jabar, Anda telah menyebarkan dokumentasi yang sifatnya dikecualikan. Bagaimana tanggapan Anda?

Pihak berwenang dalam hal ini maksudnya siapa?

Baznas menyatakan data yang Anda peroleh ini ‘ilegal’ karena tidak ada prosedur yang ditempuh, bagaimana tanggapan Anda?

Lalu pada akhirnya data itu tersebar, salah satunya disebut ke kalangan mahasiswa, bagaimana tanggapan Anda?

Baznas Jabar juga menyebut proses pemecatan terhadap Anda mengenai masalah indisipliner, bagaimana Anda menanggapinya?

Apa motivasi Anda sebetulnya mengadukan dugaan penyalahgunaan dana di Baznas Jabar yang merupakan tempat Anda bekerja dulu?

Baznas mengklaim dari hasil audit investigatif, tidak ditemukan indikasi korupsi dari aduan yang Anda sampaikan. Bagaimana Anda menanggapi itu?

Kata Anda tadi, Baznas menyadari ini ada kesalahan dan akhirnya anggaran operasionalnya kemudian kembali dari 20% menjadi 12,5%, bisa diceritakan?

Anda berarti menyimpulkan Baznas telah mengakui kesalahan?

Lalu soal klaim tidak ada unsur korupsi, bagaimana tanggapan Anda?

Lalu setelah itu, Anda mulai dilaporkan ke polisi. Bisa Anda ceritakan bagaimana kronologinya sampai Anda ditetapkan menjadi tersangka?

Bagaimana perasaan Anda?

Apakah Anda menduga justru data Anda ada yang membocorkan setelah mengadukan soal dugaan korupsi di Baznas Jabar?

Atas kasus yang Anda alami, apa yang mau Anda sampaikan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *