Komedian Sule kembali berseteru dengan Teddy Pardiyana. Suami dari mendiang istri Sule, Lina, itu telah melayangkan permohonan hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.
Setelah perkara ini bergulir, Sule dan Teddy seharusnya dijadwalkan bertemu di Pengadilan Agama (PA) Bandung hari ini, Selasa (27/1/2026). Namun, keduanya gagal berhadapan setelah hakim memerintahkan mereka untuk menjalani agenda mediasi.
Ditemui wartawan usai persidangan, pengacara Sule, Bahyuni Zaili, mengungkit soal keanehan dari permohonan Teddy Pardiyana. Sebab sepengetahuannya, Sule tidak memberi jatah warisan begitu besar ketika bercerai dengan almarhumah Lina.
“Kalau masalah warisan, setahu saya dulu Pak Abdurrahman (Abdurrahman T Pratomo) selaku kuasanya Bu Lina pernah menjelaskan dan memberikan kesaksian, dan ada secara tertulis yang ditandatangani beliau di atas materai, bahwa setelah Kang Surei itu bercerai dengan Bu Lina, itu harta yang diberikan untuk Bu Lina itu hanya dua yaitu rumah di Penyawangan dan ruko di Penyawangan (Cileunyi),” katanya.
Sepengetahuan Bahyuni, dua objek warisan itu diperuntukkan untuk anak perempuan Sule dan Lina, Putri Delina. Sehingga, Bahyuni merasa aneh jika Teddy mengajukan penetapan hak ahli waris di perkara tersebut.
“Dan itu diperuntukkan untuk Putri, ya. Nah, itu keterangan dari Pak Abdurrahman selaku kuasanya Ibu Lina pada saat perceraian antara Kang Sule dan Ibu Lina,” pungkasnya.
Permohonan Teddy Pardiyana soal hak ahli waris Bintang saat ini masuk dalam agenda mediasi. Hakim Mediator PA Bandung menjadwalkan mediasi tersebut hingga 9 Februari 2026.







