Viking Minta Kejelasan Status Hukum 2 Teman Resbob

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus dugaan penghinaan suku Sunda oleh YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Pengacara Viking Persib Club (VPC) Ferdy Rizki Adilya mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi SPDP tersebut.

“Intinya benar bahwa kami telah mendapatkan informasi bahwa SPDP perkara Resbob telah diterima oleh Kejati Jabar. Adapun terkait dua orang rekan Resbob lainnya, berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini status keduanya masih belum ditentukan status hukumnya,” kata Ferdy kepada infoJabar, Kamis (15/1/2026).

Ferdy menyebut bahwa pihaknya menantikan penetapan tersangka terhadap dua teman Resbob.

“Secara terus terang, kami menyatakan keberatan apabila kedua orang tersebut tidak dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, mengingat fakta-fakta yang kami ketahui dalam perkara ini bahwa kedua rekannya tersebut juga turut serta dalam munculnya video yang mengandung unsur sara tersebut,” ungkapnya.

“Namun demikian, karena penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, maka kami menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik,” tambahnya.

Meski penetapan status hukum dua teman Resbob belum ditentukan, Ferdy akan terus mengawal kasus ini.

“Meski demikian, kami menegaskan bahwa kami akan terus mengawal perkara ini secara serius, agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya serta maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, status dua teman Resbob belum ditentukan dan saat ini masih berstatus saksi.

“Sementara masih saksi, penyidik fokus pada pemenuhan unsur untuk tersangka Resbob,” ucapnya.