Setelah Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber, Polda Jabar akan membentuk direktorat baru, yakni Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Rencananya dua satuan baru itu akan dibentuk pada 2026 nanti.
Untuk mempersiapkan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggandeng Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kolaborasi ini menjadi bagian dari inovasi bertajuk Sistem Terpadu Penanganan dan Pencegahan TPPA-TPPO.
“Inovasi tersebut dirancang untuk mengintegrasikan proses penegakan hukum, pencegahan, hingga perlindungan terhadap korban TPPO secara lebih terstruktur di wilayah Jawa Barat,” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie Susatyo dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/11/2025).
Goncang mengungkapkan, kerjasama antara Ditreskrimum Polda Jabar dan Kantor Imigrasi ini sekaligus mempersiapkan pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO yang dijadwalkan berdiri pada 2026.
Dengan demikian, dia berharap ada percepatan penanganan kasus TPPO dapat tercapai, terutama dalam hal identifikasi korban, pengawasan lalu lintas orang, hingga penindakan sindikat perdagangan manusia.
“Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika kejahatan perdagangan orang, terutama yang melibatkan perempuan dan anak,” ungapnya.
Dalam hal ini, Polda Jabar dan Kanwil Imigrasi Jawa Barat juga menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.
MoU tersebut menjadi landasan teknis bagi masing-masing institusi dalam bertukar data, mendukung proses penyidikan, serta memastikan kelancaran tugas pokok dalam penanganan dan pencegahan TPPO.
Dengan adanya komitmen ini, kedua belah pihak berharap penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.
“Kolaborasi ini juga diharapkan memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan dan mempercepat pemutusan jaringan TPPO di wilayah provinsi tersebut,” pungkasnya.
Goncang mengungkapkan, kerjasama antara Ditreskrimum Polda Jabar dan Kantor Imigrasi ini sekaligus mempersiapkan pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO yang dijadwalkan berdiri pada 2026.
Dengan demikian, dia berharap ada percepatan penanganan kasus TPPO dapat tercapai, terutama dalam hal identifikasi korban, pengawasan lalu lintas orang, hingga penindakan sindikat perdagangan manusia.
“Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika kejahatan perdagangan orang, terutama yang melibatkan perempuan dan anak,” ungapnya.
Dalam hal ini, Polda Jabar dan Kanwil Imigrasi Jawa Barat juga menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.
MoU tersebut menjadi landasan teknis bagi masing-masing institusi dalam bertukar data, mendukung proses penyidikan, serta memastikan kelancaran tugas pokok dalam penanganan dan pencegahan TPPO.
Dengan adanya komitmen ini, kedua belah pihak berharap penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.
“Kolaborasi ini juga diharapkan memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan dan mempercepat pemutusan jaringan TPPO di wilayah provinsi tersebut,” pungkasnya.
