Rencana pembongkaran Teras Cihampelas, Kota Bandung terus dimatangkan. Saat ini, Pemkot Bandung masih menyusun dokumen persiapan supaya kepastian hukumnya mendapat kejelasan.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya telah berbicara soal nasib Teras Cihampelas. Ia menyebut, area pedestrian melayang atau skywalk ikonik di Kota Bandung sudah layak dibongkar karena tidak mengantongi perizinan yang memadai.
“Sekarang masih dalam proses penyiapan dokumen dan konsultasi dengan berbagai pihak agar ada kepastian hukumnya,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung Rizky Kusrulyadi, Kamis (22/1/2026).
Teras Cihampelas sendiri sedang menjalani loading test atau uji beban usai direncakan bakal direnovasi. Namun hasil uji beban itu menyatakan bahwa area, terutama di segmen 2 Teras Cihampelas jauh dari kata optimal.
Rizky sempat ditanya soal target penyusunan dokumen sebelum Teras Cihampelas dibongkar. Namun lewat pesan singkat WhatsApp, ia menyiratkan belum bisa membeberkan kapan target dokumen itu diselesaikan.
“Sedang berproses itu dulu ya,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengambil alih pembongkaran Teras Cihampelas. Pemprov membuka opsi menanggung seluruh biaya pembongkaran, dengan syarat Pemerintah Kota Bandung menuntaskan seluruh perizinan terlebih dahulu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi, mengungkapkan kesiapan tersebut muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait progres pembongkaran tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Farhan menyebut Pemkot Bandung tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus mengurus izin pembongkaran. Mengingat Teras Cihampelas adalah aset Pemkot Bandung, proses pembongkaran harus melewati mekanisme penghapusan aset yang cukup kompleks.
“Saat ini pembongkaran harus menunggu izin karena statusnya aset Kota Bandung. Saat dibongkar, harus ada penghapusan aset. Sekarang sedang ditinjau oleh Inspektorat dan BPK untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam proses penghapusan aset tersebut,” ujar Dedi, Rabu (14/1/2026).







