Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah menyiapkan regulasi khusus untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga anak jalanan. Aturan ini nantinya akan menjadi pedoman bersama lintas instansi agar penanganan lebih sinergis, tidak terkesan sporadis, dan tetap berorientasi pada sisi kemanusiaan.
Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono menyampaikan, persoalan ODGJ di jalanan memang bukan hal sepele. Menurutnya, penanganan ODGJ sering kali menyita perhatian karena melibatkan banyak aspek mulai dari kesehatan, sosial, hingga administrasi kependudukan.
“Yang pertama, ke depan tidak ada lagi istilah kirim-kirim paket. Tidak boleh ada praktik membuang ODGJ dari satu daerah ke daerah lain. Karena mereka ini manusia, punya hak, dan dilindungi undang-undang,” kata Rachmat kepada infoJabar, Jumat (19/9/2025).
Rachmat menuturkan, regulasi yang sedang digodok akan melibatkan sejumlah OPD, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, hingga DP3AKB. Menurutnya, hal ini dirasa penting mengingat kompleksitas penanganan ODGJ dan anak jalanan, baik dari sisi kesehatan, sosial, hingga pendidikan.
“Pak Bupati juga sangat aware dengan isu ini. Beliau dulunya pernah di Dinsos, jadi paham betul sisi-sisi kemanusiaan. Kami dorong agar ada regulasi yang menaungi semua pihak untuk bersinergi, bukan hanya Satpol PP yang menerima laporan masyarakat,” ujarnya.
Selain lintas instansi di Majalengka, Satpol PP juga sudah menjalin komunikasi dengan kabupaten tetangga. Tujuannya, agar tidak ada lagi praktik saling lempar tanggung jawab.
“Kalau ada warga luar yang ditemukan di Majalengka, kami akan kontak daerah asalnya. Begitu pun sebaliknya. Jadi jelas, tidak boleh lagi ada istilah dibuang ke sini atau ke sana,” jelas Rachmat.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Rachmat menambahkan, penanganan ODGJ maupun anak jalanan tidak bisa berhenti hanya pada tindakan penertiban. Pemerintah, kata dia, juga harus menyiapkan solusi jangka panjang berupa program pemberdayaan.
“Anak-anak jalanan, misalnya. Saya yakin mereka membawa gitar kecil itu untuk mencari nafkah. Itu kan ingin bertahan hidup. Jadi harus dipikirkan bagaimana mereka bisa diberdayakan, atau bisa menghasilkan karya, bukan hanya ditertibkan,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Menurut Rachmat, tren jumlah ODGJ di Majalengka dalam dua tahun terakhir disebut cenderung menurun. Hal itu, kata dia, tak lepas dari pola penanganan yang kini lebih manusiawi dan konsisten.
“Memang masih ada praktik pembuangan ODGJ secara sembunyi-sembunyi dari luar daerah. Tapi kami berkomitmen, penanganan harus manusiawi. Pemerintah harus hadir, karena aturannya ada, undang-undangnya ada,” pungkasnya.