Ulah RK Racik dan Edarkan Tembakau Sintetis di Bandung Berujung Bui

Posted on

Seorang pria inisial RK nekat memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis di Kabupaten Bandung. Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tembakau jenis sintetis.

Aksi jahat pelaku terendus setelah beberapa warga resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sintetis. Kemudian jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan bisa menciduk pelaku.

“Dapat kami informasikan Polresta Bandung melalui Sat Narkoba telah menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sinte,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, kepada awak media, Selasa (7/10/2025).

Aldi mengaku akan terus menabuh genderang perang terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Sehingga dirinya terus berkomitmen dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Bandung.

“Kami Polresta Bandung terus berkomitmen untuk memberantas narkoba. Karena narkoba ini memang sangat berbahaya untuk generasi anak-anak kita dan termasuk orang-orang yang dewasa. Oleh karena itu kami Polresta Bandung perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Pria berinisial RK tersebut ditangkap di Kampung Cikandang, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kemudian pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diamankan di Cileunyi, kemudian kita kembangkan. Akhirnya kita mendapat barang bukti yang kita amankan dikosannya didaerah Sumedang,” ucap Kasat Narkoba, Kompol Nova Bhayangkara.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau yang dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian 29 paket narkotika jenis tembakau sintetis lainnya yang dibungkus dengan plastik lain.

“Kami juga turut amankan satu buah handphone merek Samsung milik si terduga pelaku, satu buah papir merek Buffalo, kemudian ada bahan lain yaitu satu dua botol etanol, kemudian empat botol aseton, satu botol perisa cokelat,” kata Nova.

Pelaku membeli tembakau dan langsung diracik dengan etanol dengan aseton. Kemudian setelah itu langsung dibungkus dan dipasarkan diwilayah Kabupaten Bandung.

“Tembakau sintetis itu sempat dipasarkan dan kita masih melakukan pengembangan untuk pemakainya. Untuk itu, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 112 dan Pasal 114 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.