Ulah Bejat Kakek di Pangandaran Cabuli Bocah 4 Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Seorang pria senja berinisial J (63), warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Ironisnya bocah malang itu merupakan anak tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi, aksi bejat pria itu dilakukan sejak April 2025. Kemudian keluarga korban mengetahui aksi tak patut itu dan melaporkan pria senja ke polisi pada September 2025 lalu.

Setelah menerima laporan dari keluarga, Sateeskrim Polres Pangandaran menangkap pelaku setelah melakukan pemanggilan para saksi. Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pangandaran.

Ironisnya, kakek tua itu melakukan aksi bejat di rumahnya dengan mengiming-imingi uang Rp 2 ribu. Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias membenarkan, penangkapan kakek berusia 63 tahun atas dugaan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.

Ia menyebutkan, jika kakek tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari lalu. Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi pada 25 September 2025.

“Pelaku berusia 63 tahun. Modusnya, korban diiming-imingi uang Rp2.000. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul menggunakan tangannya,” kata Idas, Selasa (14/10/2025).

Ia menerangkan, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang receh untuk masuk ke dalam rumah, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.

Kejadian ini baru terungkap lima bulan kemudian setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keterangan korban yang konsisten dan didampingi oleh petugas Pekerja Sosial (Peksos) memperkuat laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga.

“Korban dapat menjelaskan secara detail apa yang dilakukan oleh pelaku. Keterangannya konsisten dan didampingi petugas Peksos,” tambahnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kemudian, hasil visum menunjukkan adanya indikasi tindakan kekerasan pada area sensitif korban. Kendati demikian, untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil visum diserahkan kepada pihak dokter.

Saat ini, kakek J telah resmi ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan khusus dari Dinas Sosial dan Peksos untuk pemulihan trauma.