Uang Palsu Rp 10 Juta Dibakar-Obat ‘Haram’ Diblender di Sukabumi

Posted on

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu mencakup dari sekitar 75 perkara dengan dominasi kasus narkotika dan kesehatan.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan, sesuai dengan amar putusan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menurutnya, barang bukti seperti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata, dan uang palsu sangat berisiko disalahgunakan jika tidak dimusnahkan secara resmi.

“Semoga dengan kegiatan ini, angka tindak pidana narkotika di Kota Sukabumi dapat berkurang,” ujar Setyowati kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 230 gram, ganja 680 gram, 7 unit handphone, dan 21 buah timbangan digital.

Dari tindak pidana di bidang kesehatan, turut dimusnahkan obat-obatan seperti tramadol sebanyak 59.298 butir, hexymer 26.200 butir, riklona 120 butir, serta berbagai jenis alprazolam dengan total 370 butir dari berbagai merek. Seluruh obat-obatan tersebut dihancurkan dengan cara diblender menggunakan alat khusus.

“Selama ini, kami memang tidak menghitung total kerugian dalam bentuk rupiah karena lebih berfokus pada jumlah dan berat barang bukti. Namun, jumlah ini menunjukkan betapa besar ancaman penyalahgunaan obat dan narkotika di wilayah kita,” tambah Setyowati.

Sedangkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak kurang lebih 100 lembar atau setara dengan Rp10 juta dibakar hingga hangus. Kasus uang palsu itu cukup menjadi sorotan lantaran guru hingga pensiunan polri menjadi korban. Uang palsu itu digunakan pelaku untuk penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Pemusnahan juga mencakup peti kayu berwarna hitam, satu buah helm, serta delapan senjata tajam yang diamankan dari berbagai perkara, termasuk pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pesan tegas bahwa Kejaksaan akan terus konsisten dalam menegakkan hukum,” tutupnya.