Tragedi penyiksaan terhadap anak di Kota Bandung kembali terulang. Seorang balita berinisial RAF (4), meninggal dunia di tangan ibu tirinya, Sari Mulyani (26). Jumat (21/11) siang, pintu kamar kontrakan di wilayah Cibiru, Kota Bandung itu nampak tertutup rapat. Dari luar, tak terdengar suara gaduh atau bahkan tangisan, yang sama sekali tidak menimbulkan kecurigaan dari orang-orang sekitar.
Namun di baliknya, ternyata ada tindakan sadis yang sedang Sari Mulyani lakukan. Wanita berusia 26 tahun itu tega menganiaya anak tirinya, RAF, hingga tubuh mungilnya tak bisa bertahan dan meninggal dunia.
Di siang itu, Sari menyiksa anak tirinya ketika memandikan dan mengenakannya pakaian. Aktivitas yang umumnya jadi momen bahagia untuk anak-anak, malah berubah menjadi ajal yang merenggut nyawa korban.
Dengan emosi membabi buta, Sari menyiksa anak tirinya ketika suaminya, AM, tidak berada di sana. Kepala korban beberapa kali dibenturkan ke dinding rumah kontrakan hingga dipan kasur, hingga membuat tubuh mungil itu tak bisa bertahan dan akhirnya meninggal.
“Saat itu, bapak korban sedang berada di luar waktu tersangka memandikan korban. Nah di sinilah terjadilah penganiayaan yaitu dengan mendorong bagian dada korban, mendorong kepala korban ke tembok kamar mandi,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Jumat (28/11/2025).
“Penganiayaan berlanjut ketika tersangka memakaikan baju kepada korban. Korban kemudian dibenturkan bagian kepalanya ke kasur hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit,” tambahnya
Sari sendiri belum lama menikah dengan ayah korban, AM. Keduanya lalu memutuskan menjalani biduk rumah tangga dengan tinggal di sebuah rumah kontrakan.
Setelah menjalani pernikahan, Sari dan AM dikaruniai buah hati yang kini berusia 6 bulan. Namun kemudian, polisi menyebut Sari memendam kecemburuan karena sang suami lebih sayang kepada RAF dibanding buah hati yang baru dia lahirkan.
Sebelum ajal menjemput korban, Sari kerap menyiksa korban berulang kali. Salah satu tindakan keji Sari yaitu dia tega menempelkan spatula panas ke dada tubuh mungil anak tak berdosa itu.
Bahkan di siang itu, rumah kontrakan Sari dilaporkan sedang dipenuhi suasana penuh kejengkelan. Ia baru saja bertengkar dengan suaminya, AM, yang kemudian memilih meninggalkan Sari untuk kembali ke tempat kerjanya.
Emosi Sari semakin menjadi-jadi karena bayinya tiba-tiba rewel ketika sang suami sudah pergi meninggalkan kontrakan. Korban RAF lantas jadi sasaran kemarahan Sari, lalu menyuruhnya siang itu untuk segera mandi.
“Dugaan dari awal pemeriksaan adalah karena cemburu. Karena merasa suaminya itu lebih sayang kepada anak bawaannya, tidak sayang terhadap anak dari pada pelaku,” ungkap Budi.
Tindakan Sari ternyata begitu fatal. Tubuh mungil korban seketika ambruk setelah mendapat penyiksaan. Dilanda kepanikan, Sari kemudian mencoba membawa Sari ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan dan saat itu dinyatakan meninggal dunia.
Pada awal kasus ini muncul ke permukaan, narasi yang beredar menyatakan korban meninggal karena jatuh saat berada di kamar mandi. Namun kemudian, hasil otopsi membongkar narasi kebohongan itu.
Hasil otopsi menyatakan korban mengalami luka pendarahan di bagian otaknya, termasuk luka memar hingga luka bakar di tubuh mungilnya. Sari lalu diamankan dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Polisi masih memeriksa Sari secara mendalam, termasuk kondisi kejiwaaannya. Namun dari hasil penyelidikan, penganiayaan yang dilakukan Sari sudah memenuhi unsur pidana dan dia telah ditetapkan jadi tersangka.
“Ini kita masih lakukan pendalaman (kondisi kejiwaan tersangka). Jadi kalau untuk masalah pidana, untuk unsur pidananya sudah terpenuhi, yang bersangkutan memang sudah mengakui, hasil otopsi memang terjadi kekerasan,” tutur Budi.
Sari dijerat Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Emosi Sari semakin menjadi-jadi karena bayinya tiba-tiba rewel ketika sang suami sudah pergi meninggalkan kontrakan. Korban RAF lantas jadi sasaran kemarahan Sari, lalu menyuruhnya siang itu untuk segera mandi.
“Dugaan dari awal pemeriksaan adalah karena cemburu. Karena merasa suaminya itu lebih sayang kepada anak bawaannya, tidak sayang terhadap anak dari pada pelaku,” ungkap Budi.
Tindakan Sari ternyata begitu fatal. Tubuh mungil korban seketika ambruk setelah mendapat penyiksaan. Dilanda kepanikan, Sari kemudian mencoba membawa Sari ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan dan saat itu dinyatakan meninggal dunia.
Pada awal kasus ini muncul ke permukaan, narasi yang beredar menyatakan korban meninggal karena jatuh saat berada di kamar mandi. Namun kemudian, hasil otopsi membongkar narasi kebohongan itu.
Hasil otopsi menyatakan korban mengalami luka pendarahan di bagian otaknya, termasuk luka memar hingga luka bakar di tubuh mungilnya. Sari lalu diamankan dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Polisi masih memeriksa Sari secara mendalam, termasuk kondisi kejiwaaannya. Namun dari hasil penyelidikan, penganiayaan yang dilakukan Sari sudah memenuhi unsur pidana dan dia telah ditetapkan jadi tersangka.
“Ini kita masih lakukan pendalaman (kondisi kejiwaan tersangka). Jadi kalau untuk masalah pidana, untuk unsur pidananya sudah terpenuhi, yang bersangkutan memang sudah mengakui, hasil otopsi memang terjadi kekerasan,” tutur Budi.
Sari dijerat Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.







