Truk sampah se-Bandung Raya yang membuang sampah ke TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak boleh lagi over dimension dan over load (ODOL) sesuai kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
Aturan baru yang diterbitkan itu mengharuskan sampah yang diangkut menggunakan truk sampah mesti sesuai daya angkut truk tersebut, tak boleh lagi melebihi daya angkut truk.
Jika aturan itu benar-benar ditaati, maka tak akan ada lagi truk sampah ODOL melintas di jalan raya. Saban hari, truk sampah yang menuju ke TPA Sarimukti selalu mengangkut muatan berlebih.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana menyebut nantinya truk sampah akan melalui jembatan timbang yang baru dioperasikan.
“Jadi nantinya pembatasan itu sesuai dengan hasil di jembatan timbang. Sudah ada aturannya ke setiap daerah (di Bandung Raya),” kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Saat ini zona yang diaktifkan hanya zona 5 atau area baru untuk menampung sampah se-Bandung Raya. Zona 5 itu seluas 6,3 hektare yang diproyeksikan bisa bertahan sampah 2 tahun kedepan sembari menanti TPPAS Legoknangka selesai dibangun.
“Harapannya zona perluasan itu bisa bertahan sampai 2 tahun kedepan. Makanya harus dibatasi, karena kalau tidak ya cuma bisa bertahan sebentar, mungkin kurang dari dua tahun,” kata Arief.
Sesuai perhitungan yang sudah dilakukan, zona perluasan tersebut maksimal cuma boleh menampung 1.500 ton sampah dari 4 daerah se-Bandung Raya, bahkan diharapkan cuma 1.000 ton saja setiap harinya. Untuk itu pihaknya sudah mengatur tonase sampah untuk masing-masing daerah.
“Rinciannya Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari,” ujar Arief.
infoJabar sempat menyambangi TPA Sarimukti belum lama ini. Truk-truk pengangkut sampah datang melalui gerbang masuk utama seperti biasanya. Kendaraan lalu diarahkan masuk ke jembatan timbang sebelum bisa membuang muatannya.
“Semua truk yang masuk untuk membuang sampah jalurnya lewat jembatan timbang, keluarnya beda jalur dari jalur masuk. Sekarang jembatan timbangnya sudah diaktifkan, kapasitas maksimalnya 30 ton,” ujar Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman.
Zona 5 ini, kata Zidni, dibangun dengan perencanaan lebih baik dari empat zona lainnya. Utamanya dari segi pengolahan limbah air lindi, yang menggunakan geomembrane atau lapisan kedap air yang digunakan untuk menutup tempat pembuangan akhir sampah.
“Fungsinya untuk mencegah pencemaran air, tanah, dan udara terutama air lindi jadi ada di bawahnya geomembrane,” kata Zidni.