Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sore itu, Asyah hanya ingin pulang. Di tangannya tergenggam erat lembaran uang pensiun suaminya yang baru saja dicairkan dari Sukabumi. Tapi langkah kakinya yang renta tak sanggup menaklukkan tanjakan di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Warungkondang, Cianjur.
Ia kemudian meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya. Beberapa saat kemudian, teriakan “penculik!” memecah udara. Hanya dalam hitungan menit, tubuh kurus perempuan 76 tahun itu digempur amarah buta, ia dipukul, ditendang, dituduh tanpa bukti.
Kejadian itu terekam video dan viral. Terlihat satu pria menghantam kepala sang nenek dengan tangan kosong. “Keluarga dapat kabar kalau nenek dibawa ke kantor desa. Katanya dipukuli karena dituding pelaku penculikan. Langsung keluarga menjemput nenek ke kantor desa dan menjelaskan semuanya,” ujar Nur Azizah (30), cucu korban, Selasa (6/5/2025).
Jarak dari lokasi pemukulan ke rumah Asyah hanya lima menit naik motor. Azizah memastikan neneknya tidak sedang melakukan penculikan. “Nenek saya bukan penculik. Dari lokasi ke rumah itu beda satu kampung. Harusnya saat kejadian ditanya dulu, tapi informasinya malah langsung dipukuli. Bahkan setelah dijemput, sepanjang perjalanan itu banyak yang nyebut nenek saya penculik, padahal sudah dijelaskan,” kata dia.
Kuasa hukum keluarga, Fanfan Nugraha, menyebut luka lebam berserak di sekujur tubuh korban. “Paling parah luka lebam di bagian wajah dan belakang kepala. Sampai sekarang korban belum bisa diajak berbicara, karena terasa sakit. Tadi juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Fanfan menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. “Sudah dilaporkan. Diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap atas perbuatannya yang dengan keji menuduh dan menganiaya seorang nenek tanpa dipastikan dulu kebenaran terkait isu yang dituduhkan pada korban ini,” tegasnya.
Polisi bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, memastikan laporan dari keluarga Asyah sudah diterima. Anggota kepolisian pun turun ke lapangan, menyasar rumah para pelaku. “Anggota sudah sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Tapi rumahnya kosong, diduga terduga ini kabur. Secepatnya kami cari keberadaannya dan mengamankannya,” kata Tono.
Tak lama, salah satu pelaku yang sempat terekam dalam video akhirnya tertangkap. Namanya Ahmad (50). Kepada penyidik, ia mengakui kesalahannya dan menyesal. “Saya mukul sekali di bagian kepala. Saya termakan hasutan dan emosi mendengar anak saya diculik. Saya mengaku salah dan menyesali perbuatan tanpa mencari tahu dulu kebenarannya,” ungkap dia.
Namun Ahmad bukan satu-satunya pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada dua orang yang memukul Asyah. Satu pelaku lain, Abdul Kohar (43), masih buron saat itu. Ia kemudian ditemukan bersembunyi di tengah pemakaman, dalam sebuah gubuk kecil, setelah kabur ke rumah mertuanya di daerah Cibeber.
“Jadi setelah memukuli korban, Kohar kabur ke daerah Cibeber dengan membawa keluarganya ke tempat mertuanya. Kemudian pelaku ini bersembunyi di gubuk di tengah makam yang dekat dengan rumah mertuanya tersebut. Kami yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pun langsung menerjunkan tim dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat buron ini,” ujar Tono, Rabu (7/5/2025).
Dari pemeriksaan, Kohar mengaku memukul korban sebanyak lima kali. “Dia yang paling banyak memukul, di bagian dagu dan belakang kepala,” kata Tono.
Yang lebih mengejutkan, Kohar ternyata bukan hanya pemukul, tapi juga provokator. Ia adalah orang pertama yang meneriakkan kata “penculik”. “Jadi begitu anak tersebut lari, tersangka ini melihat ke korban. Kemudian menuduh dan meneriaki korban penculik. Sehingga warga langsung mengerubuni korban, sampai akhirnya terjadi aksi penganiayaan,” ujar Tono.
Motif Kohar tak jauh dari isu yang beredar di media sosial dan WhatsApp. “Pelaku ini termakan isu di medsos dan pesan WhatsApp kalau terjadi aksi penculikan. Padahal faktanya tidak ada, apalagi di kampung tersebut atau di lokasi kejadian belum ada laporan penculikan,” katanya.
Polisi pun menjerat keduanya, Ahmad dan Kohar, dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. “Untuk Abdul Kohar akan diperberat dengan pasal lain, sebab diduga dia yang memprovokasi warga lainnya dengan menuduh korban penculik,” tegas Tono.
Sementara itu, kondisi Nenek Asyah mulai membaik. Ia sudah dipulangkan dari RSUD Sayang, Cianjur. Namun rasa nyeri di bagian kepala masih sering datang. “Iya nenek Asyah sudah pulang. Kondisinya membaik, ditambah Nenek Asyah ingin beristirahat di rumah bersama keluarga,” kata kuasa hukumnya, Fanfan Nugraha, Kamis (8/5/2025).
“Secara umum kondisinya memang membaik, tapi kalau nyerinya masih,” tambahnya.
Harapan keluarga hanya satu, keadilan. “Kami harap hukumannya setimpal, lantaran tidak hanya menganiaya tapi sudah menuduh seorang lansia perempuan sebagai penculik, padahal pada faktanya bukan penculik,” ucap Fanfan.
Pihak rumah sakit pun memastikan tidak memungut biaya pengobatan. “Sudah pulang karena memang kondisinya membaik. Biaya rumah sakit gratis, sebagaimana kebijakan dari Pak Bupati,” ujar Direktur RSUD Sayang, Irvan Nur Fauzi.
Kini, kondisi Asyah masih dalam pemantauan petugas kesehatan di Puskesmas. “Kita sudah koordinasi dengan puskesmas agar dicek secara berkala perkembangan kesehatannya sampai benar-benar pulih,” pungkas Irvan.