FE kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Penyebabnya, FE nekat berpura-pura jadi dokter. Ia pun menipu pasiennya hingga ratusan juta.
Selayaknya dokter, FE memeriksa pasiennya hingga menyampaikan diagnosa. Setelah itu, akal busuknya dilancarkan, tipu-tipu dikeluarkan.
Simak selengkapnya tentang kasus dokter gadungan ini dalam artikel berikut ini seperti dikutip dari :
J, warga Sedayu, Bantul, Yogyakarta, jadi korban dari kasus ini. Duitnya dikuras sampai ratusan juta karena terkena jeratan jahat FE.
Awalnya, J mendapatkan informasi adanya praktik dokter di Pedusan yang mampu melakukan terapi untuk anaknya. Singkatnya, pada 2024, J membawa anaknya untuk berobat kepada FE. Dari sini semua akal bulus FE yang mengaku sebagai dokter di RSUP dr Sardjito mulai dilancarkan.
“Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
FE mengatakan kepada J bahwa anaknya mengidap mythomania atau gangguan mental yang ditandai dengan kebiasaan berbohong secara kompulsif atau patologis.
“Korban lalu diminta lagi membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tidak berhenti di situ, bulan Agustus 2024 J diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta. Sedangkan pada bulan November 2024 J diarahkan lagi untuk membayar biaya psikologi Rp 7,5 juta.
“Lalu FE mengaku sudah menalangi (menanggung sementara) Rp 46,95 juta. Karena itu korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan,” ucapnya.
Lalu tiba-tiba pada Februari 2025 FE tiba-tiba memvonis anak J mengidap HIV. Lagi-lagi FE meminta Rp 320 juta untuk biaya pengobatan.
“Dan sekitar bulan Juli 2025 korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair,” katanya.
Apa yang dilakukan FE membuat J curiga. J lalu mengecek ulang anaknya ke RSUP dr. Sardjito. Hasilnya, anaknya negativ HIV!
J juga mengecek soal kebenaran FE yang mengaku dokter di RS tersebut. Hasilnya, FE ternyata bukan dokter di sana.
“Bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status pelaku di RSUP dr. Sardjito dan ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai Dokter di RSUP dr. Sardjito. Korban juga mengecek penyakit HIV itu di PKU Muhammadiyah Gamping dan ternyata hasilnya negatif,” uja Achmad Mirza.
Korban yang telah rugi Rp 538.950.000 termasuk satu sertifikat tanah akhirnya melaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, korban ditangkap.
“Akhirnya hari Jumat (5/9/2025) polisi mengamankan pelaku di Pedusan, Sedayu, Bantul. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, antara lain alat-alat kesehatan, pakaian dokter hingga obat-obatan. Polisi juga mengungkap bahwa FE sebenarnya merupakan lulusan SMA dan tak pernah menempuh pendidikan dokter.
“Dari pemeriksaan ternyata FE ini bukan dokter, dia hanya mengaku sebagai dokter. Selain itu FE merupakan lulusan SMA, jadi tidak ada background pendidikan untuk profesi dokter,” katanya.
Achmad menyebut FE memang kerap mengaku sebagai dokter kepada warga. Dia juga membuat ruang pengobatan untuk meyakinkan para korbannya.
“Modusnya pelaku punya bimbel tapi mengaku dokter secara lisan dan warga sana juga tahunya pelaku itu dokter. Karena itu saudara korban memberi tahu kalau ada terapi di Sedayu itu tadi,” ujarnya.
“Lalu untuk uang hasil menipunya itu dari pengakuan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan sudah habis,” ucapnya.
Atas perbuatannya, FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, FE juga disangkakan Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 dan atau 441 UU 17/2023.
“Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Artikel ini telah tayang di
Terungkap Setelah Korban Melapor
Korban Lapor Polisi
Hanya Lulusan SMA
“Bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status pelaku di RSUP dr. Sardjito dan ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai Dokter di RSUP dr. Sardjito. Korban juga mengecek penyakit HIV itu di PKU Muhammadiyah Gamping dan ternyata hasilnya negatif,” uja Achmad Mirza.
Korban yang telah rugi Rp 538.950.000 termasuk satu sertifikat tanah akhirnya melaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, korban ditangkap.
“Akhirnya hari Jumat (5/9/2025) polisi mengamankan pelaku di Pedusan, Sedayu, Bantul. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, antara lain alat-alat kesehatan, pakaian dokter hingga obat-obatan. Polisi juga mengungkap bahwa FE sebenarnya merupakan lulusan SMA dan tak pernah menempuh pendidikan dokter.
“Dari pemeriksaan ternyata FE ini bukan dokter, dia hanya mengaku sebagai dokter. Selain itu FE merupakan lulusan SMA, jadi tidak ada background pendidikan untuk profesi dokter,” katanya.
Achmad menyebut FE memang kerap mengaku sebagai dokter kepada warga. Dia juga membuat ruang pengobatan untuk meyakinkan para korbannya.
“Modusnya pelaku punya bimbel tapi mengaku dokter secara lisan dan warga sana juga tahunya pelaku itu dokter. Karena itu saudara korban memberi tahu kalau ada terapi di Sedayu itu tadi,” ujarnya.
“Lalu untuk uang hasil menipunya itu dari pengakuan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan sudah habis,” ucapnya.
Atas perbuatannya, FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, FE juga disangkakan Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 dan atau 441 UU 17/2023.
“Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Artikel ini telah tayang di