Tilap Duit Petrogas Karawang Rp 7,1 M, Dirut BUMD Diringkus Jaksa

Posted on

Mabuk jabatan sampai hingga tilep duit negara mencapai miliaran rupiah, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang diringkus kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menjelaskan, pihaknya mengungkap perkara tersebut, setelah rangkaian panjang pemeriksaan puluhan saksi.

“Kami tetapkan Dirut Petrogas Persada yang berinisial GBR, sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2024, setelah memeriksa 20 saksi,” kata Syaifullah, saat ditemui infoJabar, Kamis (19/6/2025).

Giovanni Bintang Raharjo atau GBR, kata Syaifullah, diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai direktur, dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merugikan keuangan negara dengan total Rp7,1 miliar.

“Penarikan dana itu dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” kata dia.

Uang tersebut, diambil beberapa kali dalam kurun waktu lima tahun, di bank BJB, hingga mencapai Rp7,1 miliar.

“Tersangka dapat melakukan penarikan dana, karena merupakan figur lama di dalam PD Petrogas, bahkan sebelumnya ia pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama pada tahun 2012-2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014-2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga sekarang,” paparnya.

Selain Giovanni, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk dugaan adanya pelaku lain, ini masih kita dalami, karena kemungkinan adanya tersangka lain bisa terjadi seiring berjalannya pengembangan penyelidikan,” imbuhnya.

Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Pihaknya juga tengah melakukan proses penyitaan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan uang yang dikorupsi.

“Saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan ini dilakukan juga untuk pendalaman terkait tersangka lain,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *