Warga Kampung Panyiraman, Desa Banjarwaringin, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya sempat dihebohkan oleh penemuan seorang bayi di teras rumah. Seorang perempuan mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi itu.
Namun setelah ditelusuri, perempuan yang mengaku sebagai penemu ternyata adalah ibu kandung sang bayi. Ia diketahui sengaja membuang anak yang baru dilahirkannya, lalu berpura-pura menemukannya agar terkesan sebagai pihak yang peduli.
“Pelaku sudah kami ungkap. Ibu bayi itu adalah orang yang pertama kali mengaku menemukan bayi di teras rumahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Selasa (2/12/2025).
Saat ditemukan pada Senin (1/12/2025) kemarin, bayi berjenis kelamin laki-laki ini dalam kondisi diselimuti kain putih dan terbungkus plastik hitam. Meski masih hidup, kondisinya cukup mengkhawatirkan karena mengalami hipotermia.
Ridwan menuturkan, pelaku sempat seolah terkejut saat menemukan bayi tersebut. Namun serangkaian hasil penyelidikan mengungkap jika penemu merupakan pelaku pembuangan bayi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya dapat memastikan bahwa ‘penemu bayi’ tersebut adalah ibu kandung sang bayi,” kata Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membuang bayinya karena malu. Sebab, ia melahirkan tanpa suami karena ayah dari bayi itu tidak bertanggung jawab saat pelaku hamil.
“Pelaku mengaku takut dan malu pada keluarga, terutama anaknya, dan warga sekitar. Setelah ditinggalkan calon suaminya, ia merasa tidak sanggup menghadapi situasi tersebut. Laki-lakinya tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Meski sudah mengungkap pelaku pembuangan bayi, namun polisi masih berhati-hati dalam melanjutkan proses hukum. Sebab menurut Ridwan, ia tak ingin masa depan bayi mungil itu terancam.
“Perbuatannya tidak dibenarkan secara hukum, tetapi sanksi sosial sudah ia terima dari lingkungan sekitarnya. Kami juga berhati-hati dalam mempertimbangkan sanksi hukum agar tidak berdampak buruk pada masa depan bayi. Semangat penegakan hukum harus tetap melihat kemanfaatan dan rasa keadilan,” kata Ridwan.
“Difokuskan pada pemulihan kesehatan bayi, serta dipertimbangkan kondisi psikologis ibunya. Oleh karena itu, kami dalami rentang waktu ia menyimpan bayi sampai berpura-pura ditemukan. Tujuannya apa, supaya terlihat niat sesungguhnya apakah ada upaya penghilangan bayi atau hanya upaya malu saja kalau diketahui punya anak dan sebenarnya ingin mengurus anak itu,” lanjutnya.
