Kasus pembunuhan wanita terlilit lakban berinisial WML (23) yang ditemukan di sebuah indekos Ciamis terungkap. Polisi berhasil menangkap tersangka dan mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Sebelumnya geger penemuan mayat wanita terlilit lakban di indekos Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kamis (17/4/2025). Mayat wanita yang diketahui berinisial WML (23), warga Cisadap Ciamis diduga korban pembunuhan. Satreskrim Polres Ciamis telah menangkap pelaku berinisial E dalam waktu kurang lebih 12 jam setelah penemuan mayat.
“Kasus Pembunuhan ini kurang dari 12 jam bisa kami ungkap. Adapun tersangkanya adalah Eli Kasim Zakaria alias Eza (30) warga Pusakanagara, Baregbeg, Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).
Kapolres menjelaskan modus pembunuhan yang diungkap berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan tersangka. Menurutnya, Tersangka sakit hati karena ditagih utang oleh korban sebanyak Rp 1,5 juta. Tersangka juga cemburu dan sakit hati melihat percakapan di ponsel korban dengan laki-laki lain. Diketahui tersangka Eza dan korban WML menjalin asmara sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan pendalaman, yang dikaitkan dengan modus sehingga pelaku membunuh, si korban sering menagih hutang karena pelaku beberapa kali meminta uang kepada koban dan oleh korban ini dianggap sebagai hutang. Sebesar Rp 1.5 juta. Di situ ada sakit hati. Hubungan asmara, pinjam uang tapi dianggap sebagai hutang,” jelas Kapolres.
Pada hari kejadian tepatnya 12 April 2025, korban meminta dijemput oleh pelaku tapi akhirnya korban datang ke kosan pelaku. Di kosan, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Di tempat yang sama, korban menagih uang yang sempat dipinjam pelaku.
“Sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Lalu korban menagih uang. Disitu sudah mulai ada rasa tak nyaman oleh pelaku. Kemudian pelaku buka hape korban ditemukan ada komunikasi dengan lelaki lain. Inilah yang menyulut emosi pelaku sehingga membenturkan kepala korban ke dinding tembok. Pembunuhan dan penganiayaan,” katanya.
Tersangka juga menjerat leher korban dengan ikat pinggang dan menginjaknya. Selain itu, tersangka juga akan melukai leher korban dengan pisau, namun karena tumpul hanya menimbulkan luka lecet.
“Kalau dilihat rentetannya, korban tewas cukup ironis karena disertai penganiayaan dan tindakan lain yang sebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka meletakkan jasadnya di belakang kosan. Setelah 4 hari berselang, tetangga kosan mencium bau tidak sedap yang diketahui ada penemuan mayat yang kondisinya sudah membengkak.
Tersangka sempat mencoba menyamarkan bau tersebut dengan pewangi pakaian. Tak hanya itu, pelaku juga menutup wajah korban dengan plastik dan membungkus tubuh korban dengan sprei.
“Korban mau dibawa kemana sehingga korban hanya diletakan d belakang kosan, kalau dibawa keluar tak memungkinkan,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.