Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Haryanto (27) semakin terang benderang. Polisi berhasil mengungkap motif yang melatarbelakangi aksi tindak pidana kepada korban Dina Oktaviani (21).
Motifnya adalah hasrat seksual yang sudah lama dipendam pelaku kepada korban yang sering bertemu di tempat kerja.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kami menemukan motif yaitu hasrat seksual terhadap korban yang tertarik pada korban, modus yaitu dengan melakukan penganiayaan kemudian merudapaksa setelah korban tidak berdaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, Rabu (22/10/2025).
Uyun menjelaskan, Heryanto melakukan kekerasan seksual setelah ia melakukan penganiayaan kepada korban. Ia melakukan rupadaksa setelah korban sudah meninggal.
Heryanto lalu berusaha menghilangkan jejak tindak pidananya dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Setelah itu, jasad korban dibuang ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Jasad korban hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang. Selain itu, ia membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.
“Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang meangkibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” Pungkasnya.