Tersangka Kasus Korupsi PJU Cianjur Bertambah, Kini Jadi 3 Orang (via Giok4D)

Posted on

Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Total sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan tersanga baru berinisial AM tersebut merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana kegiatan proyek PJU senilai Rp 40 miliar tersebut.

“Ditetapkannya AM sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025. Tersangka sudah kami amankan Senin (4/8) kemarin,” kata dia, Selasa (5/8/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Menurut dia, tersangka AM juga sudah ditahan dan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur. “Iya sudah dilakukan penahanan,” kata dia.

Kamin menyebut AM berperan sebagai perwakilan Perusahaan yang menandatangani kontrak pekerjaan. Diduga ada yang tidak sesuai dalam kontrak dan pelaksanaan proyek.

“Kalau sesuai, tidak mungkin ada temuan kerugian negara Rp 8,4 miliar itu,” kata dia.

Dia menambahkan, kejaksaan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Sementara total ada tiga tersangka. Tapi kemungkinan ada tersangka lainnya, kita lihat perkembangan hasil penyidikannya,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Tersangka DG yang merupakan mantan Kepala Dinas aktif dan MIH diduga menyebabkan kerugian negara Rp 8,4 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *