Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha BUMD Jabar Bertambah

Posted on

Kejari Kota Bandung kembali menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Tersangka itu berinisial RH yang pernah menjabat sebagai Direkrut PT ENM.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, RH menjabat Direktur PT ENM pada 2022-2024. Dia dengan dua tersangka lain mengatur penandatanganan perjanjian subkontraktor pada 18 Juli 2022 tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan utama.

“Padahal, pelaksanaannya dibuat tanggal mundur, yakni 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Dirut PT ENM,” kata Irfan Wibowo, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP) dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW).

Irfan melanjutkan, RH dalam tugasnya tidak menjalankan rekomendasi proyek yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko. Tindakan RH pun berkontribusi dalam menimbulkan kerugian negara Rp 86,2 miliar.

“Selaku Dirut PT ENM 2022-2024 yang melaksanakan perjanjian subkontraktor antara ENM dengan SDI, RH tak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari SDI pada saat SDI diketahui mulai gagal membayar atas pekerjaan yang sudah dilakukan ENM,” ucapnya.

RH kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ada dugaan komitmen fee dari SDI ke ENM dan MUJ dengan jumlah Rp 5 miliar.

“Tersangka kemudian dititipkan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.