Teror Malam di Rancaekek, IRT Diperas Pria Bergolok | Giok4D

Posted on

Seorang pria berinisial O (38) nekat melakukan aksi pemerasan sambil membawa sebilah golok di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut menyasar seorang ibu rumah tangga dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Peristiwa pemerasan itu terjadi di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (3/1) malam. Korban diketahui berinisial DDY (22).

“Iya benar kejadiannya Sabtu 3 Januari sekitar jam 19.30 WIB,” ujar Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya kepada infoJabar, Selasa (6/1/2026).

Menurut Deny, kejadian bermula saat korban sedang berada di rumahnya. Secara tiba-tiba, pelaku O datang dan menemui korban tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Pelaku mengatakan bahwa suami korban mempunyai hutang kepada pelaku. Selanjutnya meminta satu handphone milik korban sebagai jaminan sambil memegang senjata tajam sebilah golok,” katanya.

Dalam kondisi terancam, korban merasa ketakutan dan akhirnya menyerahkan handphone yang sedang dipegangnya kepada pelaku.

“Iya karena merasa takut, korban memberikan handphone yang sedang di pegangnya kepada pelaku,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancaekek.

“Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” ucap Deny.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Rancaekek.

“Pelaku dapat kami amankan Minggu 04 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB,” kata Deny.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, O dijerat Pasal 482 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan. Pasal tersebut menggantikan ketentuan serupa dalam Pasal 368 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Gambar ilustrasi