Jalanan sepi di Dusun Sirnagalih, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, menjadi saksi bisu teror yang menimpa seorang ojek pangkalan bernama Sudin warga Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/5/2025) siang pukul 13.00 WIB.
Sudin tak menyangka bahwa penumpangnya yang baru saja ia antar adalah seorang begal yang telah mengincar kendaraannya. Pelaku, seorang pria berinisial N (34) asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, datang dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek.
Ia meminta diantar ke suatu tempat di Kecamatan Cimerak, Pangandaran. Namun, sesampainya di lokasi yang sepi dan jauh dari keramaian, niat busuknya keluar.
Tanpa disangka, golok tajam tiba-tiba sudah menempel di leher Sudin. Ancaman itu diiringi dorongan keras hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
Dalam kondisi terancam, Sudin tak bisa berbuat banyak saat motor Yamaha R2 tahun 2005 miliknya yang bernomor polisi Z 2721 MZ, lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Suhir, raib dibawa kabur pelaku.
Atas kejadian tersebut, Sudin melaporkan kejadian nahas yang menimpanya ke pihak kepolisian pada Selasa (30/5/2025) yang lalu.
Kemudian, hasil penyelidikan mendalam Satuan Reskrim Polres Pangandaran tim siber terduga N berhasil diamankan di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih setelah beberapa hari korban melapor.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, korban tak kuasa untuk melawan balik setelah mendapatkan ancaman dari pelaku.
“Korban langsung kabur begitu saja setelah diancam golok,” kata Mujianto, Rabu (25/6/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif di balik aksi nekat N terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, yang lebih mengejutkan, N mengakui bahwa aksinya ini bukanlah yang pertama.
Mujianto mengatakan pelaku telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan serupa sebanyak enam kali di berbagai lokasi. Pihak kepolisian terus menggali informasi untuk mengetahui di mana saja pelaku telah beraksi dan apakah ada korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Mujianto mengimbau para pengemudi ojek, baik online maupun konvensional, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima penumpang, terutama saat malam hari apalagi di lokasi yang sepi,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya keselamatan diri di tengah maraknya modus kejahatan.