Aksi kriminal berupa pelecehan seksual fisik atau yang dikenal dengan istilah “begal payudara” baru-baru ini telah menimbulkan keresahan luar biasa bagi warga di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung, dan Pasirlayung, Kota Bandung.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah serangkaian aksi bejat pelaku terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial, yang memperlihatkan bagaimana pelaku secara berani menyasar korbannya di tempat umum.
Identitas Pelaku dan Lokasi Kejadian Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (23) yang melakukan aksi begal payudara di beberapa lokasi berbeda.
Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV warga. Lokasi kejadian mencakup wilayah Cimenyan (Kabupaten Bandung), tepatnya di sekitar SD BBC saat korban sedang lari sore, serta di wilayah Pasirlayung (Kota Bandung) dengan korban seorang ibu yang sedang mengantar anaknya mengaji.
Modus Operandi Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk menyisir lokasi dan memantau suasana sekitar. Pelaku biasanya mendekati korban dari arah belakang, kemudian meremas bagian sensitif korban menggunakan tangan sambil tetap berkendara, lalu segera melarikan diri. Pelaku diketahui melakukan tindakan asusila ini lebih dari satu kali.
Penangkapan dan Penyelidikan Setelah menerima laporan dari korban di Pasirlayung, polisi melakukan penyelidikan dengan mencari saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk melakukan pemeriksaan kondisi psikologis untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan seksual tertentu.
Konsekuensi Hukum Atas perbuatannya, S telah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman empat tahun penjara. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 ayat 1 mengenai Pelecehan Seksual Secara Fisik.
