Terhimpit Ekonomi, Kondektur Bus-Koki di Cirebon Nekat Edarkan Narkoba

Posted on

Dua pria di Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial RN dan FA yang berprofesi sebagai kondektur bus dan koki nekat banting setir jadi pengedar narkoba. Faktor ekonomi jadi alasan mereka nekat terjun ke dunia peredaran barang haram tersebut.

Pada Selasa (29/4), keduanya dihadirkan dalam pres rilis pengungkapan kasus yang digelar oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Mengenakan baju tahanan, keduanya terus menunduk di antara puluhan tersangka lainnya yang turut dihadirkan.

Di hadapan petugas, RN yang sehari-harinya berprofesi sebagai kondektur bus itu mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih baru sekali mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Kerjaan kamu sehari-hari apa?,” tanya polisi.

“Kondektur pak,” jawab RN.

“Sudah berapa lama kamu mengedarkan narkoba?,” tanya polisi lagi.

“Baru sekali pak,” jawab RN.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, bahwa RN merupakan warga Kota Cirebon. Ia berhasil diringkus di kediamannya beberapa waktu lalu.

Dari hasil penangkapan terhadap RN, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 100 gram.

“Kami dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota telah mengamankan pria berinisial RN dengan jumlah barang bukti 104,20 gram sabu. Profesi RN ini sebagai kondektur bus. Namun pada saat kami amankan posisinya di rumah,” kata Juntar.

Menurut Juntar, berdasarkan hasil pemeriksaan, RN beralasan nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu karena alasan ekonomi. Saat diperiksa, kata Juntar, pelaku mengaku baru sekali mengedarkan narkoba.

“Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Setelah kami tanya, dia mengaku baru hari itu (jadi pengedar). Tapi kalau dilihat dari story HP nya, dia sudah cukup lama,” ucap Juntar.

Tidak hanya RN, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA yang sehari-harinya bekerja sebagai koki di salah satu rumah makan. FA ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sama seperti RN, FA yang bekerja sebagai koki juga berdalih nekat menjadi pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar karena terhimpit masalah ekonomi. Di hadapan polisi, FA mengaku telah menjadi pengedar obat sediaan farmasi selama 4 bulan.

“Sudah 4 bulan pak. Buat tambah-tambah buat keluarga,” kata FA.

Selain RN dan FA, Satnarkoba Polres Cirebon Kota juga berhasil meringkus puluhan orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu hingga obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan bahwa puluhan pengedar narkoba itu ditangkap dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan dalam kurun waktu dua bulan.

“Ini hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Maret sampai dengan bulan April. Semua yang diamankan adalah pengedar,” kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota.

Eko menyebut, secara keseluruhan ada 26 orang pengedar narkoba yang berhasil diamankan. “Tersangka yang berhasil kita amankan terdiri dari 23 laki-laki dan 3 perempuan,” ucap Eko.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Mulai dari sabu hingga obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu narkotika jenis sabu secara keseluruhan seberat 202,79 gram yang terdiri dari 269 paket ukuran kecil siap edar dan 4 paket ukuran sedang,” kata Eko.

“Kemudian yang juga berhasil kita amankan yaitu 3 paket ganja dengan berat keseluruhan 39,18 gram. Selanjutnya 4 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 11,7 gram. Sementara untuk obat keras terbatas secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada sebanyak 12.811 butir,” sambung Eko.

Menurut Eko, dalam mengedarkan narkoba ini, para pelaku masih menggunakan cara klasik. Yaitu dengan menggunakan sistem tempel. “Modusnya pakai sistem tempel,” ucap

Akibat perbuatannya, puluhan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi.

Untuk pelaku yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Eko.

Kemudian untuk pengedar narkoba jenis ganja, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Untuk peredaran sediaan farmasi tanpa izin pasal yang dikenakan adalah Pasal 435 jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun,” kata Eko.

26 Pengedar Narkoba Ditangkap