Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Budi Awaludin (45) beserta empat anggota keluarganya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Polisi mengungkap, Prio Bagus Setiawan (29) menjadi partner Ririn Rifanto (35) dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Prio dibujuk oleh Ririn untuk ikut serta dengan iming-iming uang Rp100 juta.
“Rabu tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka P disuruh oleh tersangka R untuk membeli sebuah pacul dan menyimpan pacul tersebut di rumah tersangka P dan pada sekira pukul 21.00 WIB tersangka R mengajak tersangka P untuk mengeksekusi Budi dengan mengiming-imingi imbalan uang tunai sebesar Rp100 juta,” kata Hendra, Rabu (10/9/2025).
Dalam eksekusi, Ririn menghabisi Budi dengan pipa besi, sementara Prio berjaga di pintu rumah untuk mengantisipasi jika ada anggota keluarga lain yang keluar.
“P menjaga pintu,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, setelah Budi dan Sachroni tewas, Ririn menyerang Euis Juwita Sari (43) dan anaknya RK (7) di dalam kamar. Saat itu, bayi B – anak kedua Budi – menangis. Prio kemudian turun tangan.
“Tersangka P membawa anak B yang sedang menangis dan menenggelamkannya ke dalam bak mandi,” tuturnya.
Selain menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga menggasak harta benda keluarga Budi. Mereka membawa mobil Corolla, menggadaikan mobil pikap, mengambil uang tunai Rp7 juta, serta perhiasan anak korban. Prio berperan menjual emas hasil rampasan tersebut.
“P menjual emas tersebut ke bakul jual-beli emas yang ada di daerah Pasar Mambo Kabupaten Indramayu dengan harga Rp3 juta,” ucap Hendra.
Prio juga membantu menutup jejak kejahatan dengan membeli terpal, menyeret tubuh korban, hingga menguburkannya di belakang rumah. Tidak hanya itu, ia turut melakukan transaksi keuangan menggunakan identitas Budi.
“P melakukan penarikan uang sebanyak Rp3 juta di BRILink yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang melalui akun Dana milik Budi,” jelasnya.
“Tersangka P juga melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta di BRILink yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang dengan cara yang sama,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.