Produk makanan yang sudah dinyatakan mengandung unsur babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ternyata masih beredar di Kota Tasikmalaya.
Hal itu terungkap saat Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra bersama dinas terkait melakukan inspeksi ke sebuah minimarket di sekitar Jalan Aboh Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025).
Di toko itu ditemukan produk makanan sejenis marshmallow yang masuk dalam daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dirilis BPJPH.
Atas temuan itu, pihak toko diimbau tak menjual lagi produk itu. Pihak toko diminta tak memajang lagi di etalase.
“Ya kami temukan satu produk, menurut pihak minimarket, produk ini sudah dilakukan retur (pengembalian), tapi masih ada pengiriman. Tapi yang penting, sudah tidak boleh diperjualbelikan, karena sudah ditolak,” kata Diky.
Diki mengatakan Pemkot Tasikmalaya akan mengecek minimarket dan toko lain untuk memeriksa produk-produk yang sudah dinyatakan mengandung unsur babi.
Dia memaparkan bahwa pertimbangan kesehatan dan kehalalan produk harus diutamakan. Karena mayoritas masyarakat di Tasikmalaya beragama Islam.
“Kita akan mencari tempat yang lain lagi. Yang jelas ini kita lihat baru tiga unsur, unsur pertama kesehatan, makanya BPOM melarang, yang kedua unsur di bawah Kementerian Agama mengenai produk halal, lalu dari pandang sudut agama, ini juga bagi mayoritas muslim, tentunya ini sangat mencederai. Mudah-mudahan hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi,” papar Diky.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Apep Yosa mengatakan pemantauan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
“Kami ingin memastikan Kota Tasikmalaya tetap bersih dari peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi ini menyangkut sensitivitas umat Islam. Kota ini dikenal religius, jadi kami ingin pastikan konsumen terlindungi,” ujar Apep.
Ketua Komisi II DPRD Rahmat Sutarman menyayangkan temuan itu masih dipajang atau masih dijual. Meski menurut pengakuan pihak toko, produk iti sudah tidak diregister di daftar barang dagangan. Sehingga ketika di kasir pun, tidak akan muncul data atau harganya.
“Sayangnya masih ada satu produk terpajang, produk marshmallow, sekarang sudah ditarik dan tidak diedarkan. Menurut mereka ketika dicek di kasir juga dari sistem administrasi itu sudah menutup, sudah tidak dijual lagi,” kata Rahmat.