Tanggapan Walkot Bandung soal Delman Getok Tarif Rp600 Ribu

Posted on

Jagat maya di Kota Bandung dihebohkan dengan pengalaman tak menyenangkan yang dialami seorang wisatawan bernama Kumalasari. Wisatawan asal Tangerang, Banten itu mengalami pengalaman buruk saat naik delman di Kota Bandung.

Kumalasari diminta membayar tarif tak masuk akal untuk naik delman saat berkeliling di Kota Kembang. Di mana dia diminta uang Rp600 ribu usai berkeliing Kota Bandung. Padahal awalnya Kumalasari dimintai uang Rp150 ribu untuk ongkos delman yang ditumpangi bersama keluarganya.

Kejadian ini viral di media sosial (medsos) setelah Kumalasari membagikan pengalamannya di akun TikTok miliknya, Minggu (13/4) lalu. Unggahan di akun pribadinya kemudian viral dan mendapat berbagai respons dari warganet.

Kejadian ini mendapat sorotan dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Menurut Farhan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada kusir delman itu.

“Delman viral itu sebenarnya sudah pernah kami tangkap pada tanggal 1 April. Waktu itu, saat kami menangkap, kami malah dikecam dianggap tidak manusiawi. Tapi dia kembali lagi, mematok tarif mahal ke turis sampai Rp600 ribu,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Farhan pihaknya tak bisa memberikan hukuman pidana berat dan hanya dapat dihukum tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP. “Kami tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana berat, karena itu masuknya hanya tindak pidana ringan (tipiring) saja,” ujarnya.

Farhan menyebut pihaknya siap memberikan tindakan tegas, kepada para kusir delman yang menggetok tarif kepada wisatawan. Disinggung apakah ada larangan delman dilarang beroperasi di Kota Bandung, Farhan menyebut penindakan dilakukan namun delman datang lagi.

“Akhirnya sekarang, setiap hari di tempat-tempat wisata, ya begitu saja dia datang, kita usir, datang lagi, kita usir lagi. Hanya itu saja yang bisa dilakukan sementara ini.” jelasnya.

Menurut Farhan, tak hanya delman, becak juga hanya dapat beroperasi di beberapa titik di Kota Bandung. “Kalau ditanya boleh atau tidak keberadaan delman di kota, ya boleh-boleh saja, tapi tetap harus melihat situasi. Secara aturan lalu lintas, becak dan delman sekarang tidak sebebas dulu. Hanya beberapa wilayah tertentu yang diperbolehkan,” paparnya.

Menyikapi permasalahan ini, Farhan akan meninjau lagi peraturan terkait operasional delman di Kota Bandung. “Intinya kita juga harus menjaga keteraturan. Saya akan lihat lagi peraturan resminya. Tapi saya juga manusia biasa, saya juga punya perasaan. Alangkah kejamnya kalau seorang wali kota langsung berkata, ‘ini orang tidak boleh masuk kota’, nanti saya dianggap tidak manusiawi,” terangnya.

“Jadi kita harus sesuaikan. Lihat peraturan dan sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang paling penting, penegakan ketertiban umum tetap harus dijalankan,” pungkasnya.