Tanggapan BRI soal Karyawan Korupsi Dana KUR Rp 3,6 Miliar di Bandung baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

seorang pegawai perempuan salah satu bank milik negara ditangkap Kejari Kota Bandung setelah nekat menyelewengkan dana kredit usaha rakyat (KUR) hingga membuat negara merugi senilai Rp3,6 miliar.

Pihak BRI angkat bicara terkait kejadian ini dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal tersebut dikatakan Pemimpin Cabang BRI Branch Office Bandung Martadinata Reza Riandi Putra.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Kasus ini merupakan hasil temuan dari pengawasan internal BRI melalui Branch Office Bandung Martadinata. Hal ini mencerminkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud),” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Reza, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum bersangkutan, serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“BRI akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menegaskan bahwa setiap pelaku fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta menerima hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Reza berujar jika BRI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan, dan siap bersinergi penuh dengan aparat penegak hukum demi penuntasan kasus ini.

“BRI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan perbankan yang aman, sehat, dan andal, serta menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten demi memastikan kualitas layanan terbaik kepada nasabah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pegawai perempuan tersebut ditangkap di kediamannya. Dia sudah mangkir tiga kali pemanggilan hingga dijemput paksa penyidik kejaksaan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial II,” kata Irfan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Tersangka terakhir kali bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Saat menyelewengkan dana KUR itu, dia punya tiga modus untuk menjalankan aksi kejahatannya.

Mulai dari merekayasa dokumen persyaratan KUR, hingga memotong dana debitur KUR selama tahun 2020-2022. Selain itu, tersangka nekat menggunakan identitas orang lain untuk bisa mendapatkan KUR tersebut.

“Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3.631.557.991,” ungkap Irfan.

“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku ini tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” tambahnya.