Tanah 100 Ribu Ha Telantar Akan Diambil Alih Negara

Posted on

Pemerintah akan menyisir tanah-tanah telantar seluas 100 ribu hektare (ha). Jika terbukti telantar, maka akan diambil alih oleh negara.

Tetapi perlu digarisbawahi, ada beberapa tahapan sebelum sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah telantar. Proses penetapannya pun membutuhkan proses yang panjang.

Dikutip dari infoFinance, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang. Ia mengatakan luasan tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Dan ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu kan butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa,” katanya usai acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Nusron mengatakan, proses pertama yang dilakukan untuk menetapkan tanah terlantar itu dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola bahwa tanah tersebut berpotensi telantar. Sehingga mereka harus segera memperbaiki pengelolaannya selama 180 hari.

Ia mengatakan jika proses tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama. Lama waktunya sekitar 90 hari. Kemudian diberikan SP 2 hingga akhirnya SP 3.

“Jadi kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” katanya.

Nusron menambahkan jika penetapan selesai, tanah-tanah tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah. Tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk mendukung program reforma agraria.

“Kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setelah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *