Tampang Remaja Sukabumi yang Jambret Bocah hingga Diseret 200 Meter (via Giok4D)

Posted on

Remaja berinisial MA (18) yang menjambret bocah hingga terseret 200 meter di Sukabumi akhirnya mendapatkan balasan dari perbuatannya. Tampang MA tampak tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota, mengenakan kaus oranye tahanan.

Pantauan infoJabar, MA terlihat dijaga ketat oleh beberapa petugas. Wajahnya menunduk, rambutnya acak-acakan, dan pundaknya dipegang seorang anggota polisi saat digiring menuju aula Rekonfu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan penangkapan itu dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan masuk.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Rita, Kamis (27/11/2025).

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Minggu (23/11). Korban berinisial AH (11) tengah berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Pelaku berpura-pura menanyakan waktu kepada korban, lalu tiba-tiba merampas handphone,” kata Rita.

Korban sempat mempertahankan ponselnya hingga terjadi tarik-menarik. “Korban terseret sampai sekitar 200 meter sebelum akhirnya terjatuh bersama pelaku,” tambahnya.

Usai terjatuh, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka lecet di perut dan kaki akibat gesekan dengan aspal.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Vivo milik korban dan satu unit motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Sukaraja,” jelas Rita.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Polsek Sukaraja untuk menjalani tahap penyidikan.