Tampang Manglingi Dokter Iril Saat Digiring ke Sel Tahanan

Posted on

Kejaksaan Negeri Garut kedatangan tamu yang tak biasa pada Rabu (11/6/2025) Seorang pria bertubuh lebih kurus dari sebelumnya, mengenakan kaus hitam bertuliskan “England”, melangkah perlahan dari mobil tahanan menuju pintu masuk ruang Tindak Pidana Umum.

Tangan pria itu diborgol, wajahnya tertunduk. Tak ada ekspresi, tak ada sapaan dia M. Syafril Firdaus atau yang dikenal dengan nama Dokter Iril.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pria itu resmi diserahkan penyidik Polres Garut kepada Kejaksaan. Iril menjalani proses tahap dua, dalam proses hukum, itu artinya berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Di salah satu ruangan, Iril duduk di hadapan beberapa jaksa. Selama hampir satu jam, mereka memeriksa kelengkapan berkas, menanyai ulang beberapa keterangan, dan menyusun langkah lanjutan.

Setelah proses rampung, pria yang sempat viral lewat dugaan kasus kekerasan seksual itu kembali digiring ke sel tahanan. Ia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Garut, tempat ia akan menjalani penahanan lanjutan sampai hari pengadilan tiba.

Helena Octavianne, jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, membenarkan proses tersebut. Ia menyebut semua tahapan serah terima telah dijalankan sesuai prosedur.

“Kami, Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dinamakan tahap dua di kejaksaan,” ujarnya.

Barang bukti yang dilampirkan tak main-main. Ada pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Juga satu flashdisk. Di dalamnya, menurut penyidik, terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tak pantas yang diduga dilakukan oleh Iril. Video itu sempat beredar di media sosial, menyulut kemarahan publik.

“Sampai saat ini ada lima orang saksi korban yang diperiksa. Saksi ahli ada, salah satunya iya (korban yang di dalam video viral),” kata Helena.

Dalam perkara ini, Iril dijerat dengan Pasal 6B dan/atau 6C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf B, E, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal-pasal itu memuat ancaman penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *