Tampang Lemas Pasutri Pangandaran Tersandung Kasus Live Streaming Seks baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pasangan suami istri (Pasutri) di Pangandaran kembali dihadirkan dalam konferensi pers Polres Pangandaran. Dengan rambut merumbai panjang menutupi wajah, Ernawati (25) hadir bersama suaminya, Wahyu (24) digiring anggota Reserse. Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan memakai masker. Saat dihadirkan di depan awak media pasutri tersebut terlihat begitu lemas.

Selain menghadirkan tersangka, polisi pun mengeluarkan sejumlah barang bukti, salah satu barang paling mencolok yaitu kasur merah spring bed tempat keduanya live seks. Di atas meja siaran pers diperlihatkan alat bantu seks hingga kondom bergerigi.

“Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi yang dilakukan oleh sepasang suami istri, Wahyu dan Ernawati,” ucap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto kepada infoJabar, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran yang menemukan aktivitas mencurigakan dari kedua pelaku di wilayah hukum Polres Pangandaran.

“Wahyu dan Ernawati pasutri di Pangandaran ini diduga kuat melakukan kegiatan live streaming pornografi melalui situs Papaya Live dan Hot 51,” ucapnya.

Tak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam panggilan video seks (video call sex) dengan para pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. “Dalam penangkapannya di Perumahan Artha Pajaten, Kecamatan Sidamulih kami menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan itu meliputi 1 unit iPhone, 2 unit HP Vivo V23e, tripod hitam, kasur merah, alat bantu seks berwarna pink menyerupai alat kelamin, vibrator, alat bantu seks bergerigi, masker, bando model beruang, buku tabungan atas nama Wahyu, serta dua buah buku nikah milik Wahyu dan Ernawati.

Perkembangan dari kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. “Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar. Serta Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 Juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *