Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Ketentuannya

Posted on

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menanggung layanan medis umum, tetapi juga mencakup layanan kesehatan gigi. Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, apakah tambal gigi termasuk layanan yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan?

Simak artikel ini sampai selesai.

Dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa beberapa tindakan perawatan gigi memang termasuk dalam cakupan layanan yang ditanggung. Salah satunya adalah tambal gigi.

Jenis tambalan yang ditanggung adalah tambal menggunakan Glass Ionomer Cement (GIC) atau komposit, yang umum digunakan untuk menambal gigi berlubang. GIC sendiri merupakan bahan tambal berwarna putih yang bisa melepaskan fluoride, berguna untuk membantu mencegah karies pada gigi. Namun, daya tahan bahan ini tergolong sedang, biasanya bertahan kurang dari lima tahun.

Walaupun secara estetika warna GIC tidak sebaik tambalan premium seperti porselen, layanan ini tetap menjadi solusi efektif untuk masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi dengan biaya terjangkau.

Selain tambal gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan kesehatan gigi lainnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik puskesmas maupun klinik atau praktik dokter gigi swasta yang sudah bekerja sama. Layanan tersebut meliputi:

Pemeriksaan, konsultasi, dan tindakan medis umum untuk gigi

Pemberian premedikasi

Penanganan kegawatdaruratan gigi dan mulut (oro-dental)

Pencabutan gigi sulung (anak) dengan anestesi lokal

Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi

Pemberian obat pasca pencabutan gigi

Skeling atau pembersihan karang gigi

Dengan cakupan yang cukup luas ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu ragu untuk memeriksakan kesehatan gigi secara berkala.

Untuk menikmati layanan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan di FKTP. Berikut langkah-langkahnya:

Datangi puskesmas, klinik gigi, atau dokter gigi mandiri yang bekerja sama dengan BPJS.

Lakukan pendaftaran dan verifikasi kartu peserta JKN di fasilitas tersebut.

Setelah terdaftar, peserta akan diperiksa oleh dokter gigi untuk menentukan tindakan yang diperlukan.

Jika perlu dilakukan tambal gigi, dokter akan melakukan prosedur sesuai standar pelayanan.

Peserta diminta menandatangani bukti pelayanan.

Jika dibutuhkan, dokter juga akan memberikan resep atau obat.

Apabila kondisi lebih kompleks, peserta bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Proses ini tidak memerlukan biaya tambahan, selama tindakan yang dilakukan sesuai dengan layanan yang ditanggung.

Untuk memaksimalkan layanan, penting untuk memastikan bahwa fasilitas atau dokter gigi yang dituju telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Informasi ini bisa dilihat melalui aplikasi Mobile JKN, atau dengan menghubungi Care Center 165.

Dengan adanya layanan tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, kini masyarakat tak perlu khawatir soal biaya perawatan gigi dasar. Pastikan untuk rutin mengecek kondisi gigi dan segera berobat jika mengalami keluhan. Ingat, kesehatan gigi yang terjaga juga berpengaruh besar pada kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Jenis Layanan Gigi Lain yang Ditanggung BPJS

Cara Tambal Gigi Pakai BPJS Kesehatan