Tak Terima Pacar Digoda, Pria di Kuningan Bacok Teman Sendiri

Posted on

Diduga karena masalah asmara, seorang pria berinisial MM (20) tega membacok temannya berinisial SS (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan pada Senin (24/11/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis memaparkan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban dan berpura-pura kehabisan bensin. Karena punya niat membantu, akhirnya korban mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku langsung melakukan serangan kepada korban dengan menggunakan celurit. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” tutur Abdul, Selasa (25/11/2025).

Akibat sabetan celurit, korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus dilakukan operasi RS Mitra Husada Ciawigebang. Meski sempat melarikan diri, namun setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Unit Resmob Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, Kuningan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, dan 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.

Menurut Abdul, pelaku sendiri diduga kuat melakukan aksinya karena motif asmara. Di mana, pelaku mendengar cerita dari sang pacar bahwa korban yang juga teman pelaku telah melakukan pelecehan terhadap pacarnya dengan cara mencium sang pacar secara paksa. Mendengar cerita dari pacarnya tersebut, pelaku langsung terbakar emosi dan melakukan penganiayaan.

“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujar Abdul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” pungkas Abdul.