Bak memegang kartu VIP, urusan menjadi wakil rakyat di Kabupaten Bogor serba ditanggung anggarannya. Bagaimana tidak, bukan cuma rumah dan kendaraan yang dijamin, bahkan peci, jilbab, hingga pin kuningan pun ikut ditanggung ‘rakyat’ melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, daftar fasilitas yang diteri ma anggota dewan terlihat bak katalog butik resmi.
Setiap tahun, para wakil rakyat dijatah pakaian dinas dalam jumlah dan jenis yang beragam. Ada pakaian sipil harian dengan nilai Rp2 juta per stel, pakaian sipil resmi Rp2,5 juta, pakaian sipil lengkap Rp3,5 juta, pakaian dinas harian lengan panjang Rp1,75 juta, dan lengan pendek Rp1,3 juta.
Selain itu, tersedia pula pakaian khas daerah seharga Rp4,5 juta per stel. Untuk atribut, kepala dewan mendapat alokasi kopiah atau jilbab dengan harga menyesuaikan ketentuan Provinsi Jawa Barat, serta pin kuningan seharga Rp75 ribu per buah.
Jika seluruh item tersebut dijumlahkan, biaya pakaian dinas tahunan seorang anggota DPRD bisa mencapai Rp15-16 juta. Dengan jumlah anggota sebanyak 55 orang, alokasi anggaran untuk pakaian saja membengkak hingga hampir Rp900 juta per tahun.
Peraturan ini menggantikan Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Anggota dan Pimpinan DPRD, serta Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD.
Pada 2017, tunjangan perumahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD hanya Rp20 juta per bulan, sementara anggota Rp18,5 juta. Tunjangan transportasi ketika itu di bawah nilai yang sekarang dianggarkan, yakni Rp10 juta per bulan.
Kini, di bawah Perbup 44/2023, tunjangan perumahan melonjak menjadi Rp44,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp43,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp38,5 juta untuk anggota. Sementara tunjangan transportasi naik menjadi Rp14,7 juta. Artinya, terjadi kenaikan lebih dari 100 persen pada pos perumahan dan hampir 50 persen pada pos transportasi dibanding aturan sebelumnya.
Tidak semua anggota DPRD mau berkomentar soal penghasilan yang mereka terima. Nurunnisa Setiawan, anggota DPRD sekaligus putri dari mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan, memilih enggan menanggapi.
“Tanya ketua saja, ya,” ujarnya singkat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan untuk dimintai klarifikasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara sebelumnya, mengakui pihaknya masih berpedoman pada Perbup 44/2023.
“Sampai sekarang masih pakai itu,” ujarnya saat ditemui di Ciomas, Minggu (7/9/2025).
Namun ketika disinggung mengenai jumlah besarannya, ia menepis. “Enggak segitu,” katanya singkat.
Meski begitu, Sastra menambahkan, aturan tersebut akan dibahas ulang bersama bupati.
“Karena itu kan Perbup, minggu depan akan dibahas lagi dengan bupati (Bogor),” tegas politikus Gerindra itu.