Entah apa yang ada di benak beberapa warga Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Mereka tega menganiaya seorang lansia berumur 76 tahun. Akibatnya, korban bernama Asyah mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) siang. Saat itu, Asyah baru saja kembali dari Sukabumi usai mencairkan dana penisun mendiang suami. Saat tengah berjalan kaki menuju rumahnya, Asyah sempat meminta pertolongan seorang anak.
Dia meminta bantuan untuk dituntut melewati jalan setapak yang menanjak. Namun tiba-tiba, anak tersebut lari begitu saja. Saat itulah, seorang warga meneriaki dan menuduhnya sebagai penculik. Tak lama, Asyah langsung dikerubungi oleh warga.
Warga yang termakan isu tersebut langsung memukuli Asyah. Video saat Asyah dipukuli warga bahkan viral di sosial media. Keluarga yang mendapat laporan langsung menjemput Asyah yang telah dibawa ke kantor desa.
“Keluarga dapat kabar kalau nenek dibawa ke kantor desa. Katanya dipukuli karena dituding pelaku penculikan. Langsung keluarga menjemput nenek ke kantor desa dan menjelaskan semuanya,” ujar Nur Azizah (30) selaku cucu korban, Selasa (6/5/2025).
Padahal, lokasi penganiayaan dengan rumah Asyah hanya berjarak 5 menit dengan sepeda motor. Bahkan meski telah dijelaskan bukan penculik, namun warga masih banyak yang menyebut Asyah adalah penculik.
“Nenek saya bukan penculik. Dari lokasi ke rumah itu beda satu kampung. Harusnya saat kejadian ditanya dulu, tapi informasinya malah langsung dipukuli. Bahkan setelah dijemput, sepanjang perjalanan itu banyak yang nyebut nenek saya penculik, padahal sudah dijelaskan,” ungkapnya.
Sementara Kuasa hukum Asyah, Fanfan Nugraha mengatakan, karena penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Fanfan menyebut, pihaknya telah membuat laporan polisi atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga.
“Paling parah luka lebam di bagian wajah dan belakang kepala. Sampai sekarang korban belum bisa diajak berbicara, karena terasa sakit. Tadi juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” kata dia.
“Sudah dilaporkan. Diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap atas perbuatannya yang dengan keji menuduh dan menganiaya seorang nenek tanpa dipastikan dulu kebenaran terkait isu yang dituduhkan pada korban ini,” tegasnya.
Polisi kemudian bergegas menindaklanjuti laporan Asyah. Satu pelaku bernama Ahmad (50) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad mengaku, nekat memukuli Asyah karena terhasut tuduhan Asyah sebagai penculik.
“Setelah dilakukan penyelidikan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Untuk Ahmad sudah diamankan sedangkan Abdul Kohar masih buron,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
“Saya mukul sekali di bagian kepala. Saya termakan hasutan dan emosi mendengar anak saya diculik. Saya mengaku salah dan menyesali perbuatan tanpa mencari tahu dulu kebenarannya,” ungkap Ahmad.
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Ada warga yang mengisukan bahwa korban ini menculik anak. Ternyata tidak terbukti. Tentu kita sangat mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan pada hasutan isu yang tidak benar. Apalagi ini terhadap perempuan lansia,” ucap Tono.