Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025 mendatang disaat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu, berlaku untuk sekolah di semua jenjang pendidikan dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat.
Namun begitu, kebijakan tersebut bersifat opsional dimana jam masuk pukul 06.30 WIB bisa tidak diberlakukan di suatu sekolah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi wilayah.
Sekolah dibolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas untuk menyesuaikan jam masuk. Nantinya, kantor cabang dinas akan melakukan verifikasi alasan sekolah mengajukan dispensasi jam masuk.
Saat dikonfirmasi soal dispensasi itu, Kepala KCD Wilayah VII Jabar Asep Yudi Mulyadi memastikan, tidak ada sekolah di Kota Bandung dan Kota Cimahi yang meminta keringanan masuk sekolah di luar jam 06.30 WIB.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan dispensasi (masuk lebih siang),” kata Asep saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Di KCD Wilayah VII Jabar, tercatat ada 27 SMAN negeri, 16 SMKN negeri, 120 SMA swasta dan 105 SMK swasta. Semua sekolah itu kata Asep akan mengikuti kebijakan masuk pukul 06.30 WIB.
Asep memastikan, pihaknya sejak jauh-jauh hari mensosialisasikan kebijakan masuk sekolah lebih pagi. Namun jika nantinya ada sekolah yang mengajukan dispensasi, Asep memastikan KCD akan menanyakan alasannya.
“Jika ada yang mengajukan dispensasi maka kami juga akan menanyakan alasannya seperti apa, kemudian mendata berapa jumlahnya,” tandasnya.