Tak Ada Ampun, Polresta Bandung Gencar Tindak Pengendara Berknalpot Brong

Posted on

Bagi pengendara roda dua dengan knalpot brong atau bising jangan harap bisa melintas di Kabupaten Bandung. Pasalnya saat ini polisi tengah gencar-gencarnya melaksanakan penindakan knalpot yang tidak sesuai teknis kendaraan bermotor.

Penindakan tersebut dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung melalui Polsek setempat. Razia tersebut dilakukan atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya pengendara yang menggunakan knalpot bising.

“Dari hasil razia yang kami lakukan diseluruh wilayah di Kabupaten Bandung, kami amankan 347 knalpot brong,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, kepada infoJabar, Selasa (13/1/2026).

Pihaknya menyebutkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Makanya penindakan dilakukan secara tegas dan humanis kepada masyarakat.

“Kami ingin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan knalpot sesuai standar teknis kendaraan bermotor,” katanya.

Razia yang menyasar knalpot brong tersebut akan terus dilakukan. Kata Aldi, harapannya adalah bisa berkurang para pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Iya harapan kami bisa berkurangnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising/brong) di wilayah hukum Polresta Bandung,” jelasnya.

Aldi mengatakan, pengguna jalan lain akan merasa aman dan nyaman ketika tidak ada knalpot brong. Makanya imbauan kepada masyarakat terus dilakukan sambil dilakukan penindakan.

“Kami juga sampaikan imbauan dan edukasi kepada pengendara terkait dampak negatif knalpot bising terhadap ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.