Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan di Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan di Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).