Sule dan Teddy Pardiyana Beseteru Lagi di Pengadilan soal Status Bintang - Giok4D

Posted on

Perseteruan antara komedian Sule dengan Teddy Pardiyana kembali terulang. Teddy melayangkan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung soal status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.

Untuk diketahui, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy. Dari pernikahan itu, keduanya kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.

Awal Januari 2020, Lina Jubaedah meninggal dunia. Perseteruan Teddy dan Sule kemudian dimulai, bahkan membuat Teddy harus jadi terpidana kasus penggelapan aset Lina dan akhirnya Teddy bebas pada 2024.

Meski telah bebas, perseteruan Teddy dan Sule kembali berlanjut. Teddy melayangkan permohonan ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025 soal hak ahli waris anaknya, Bintang.

Termohon dalam perkara ini adalah keluarga Sule. Mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina, Utisah.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati saat berbincang dengan infoJabar, Kamis (15/1/2026).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Perkara ini sudah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand.

Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam perkara ini bukan menginginkan soal harta. Teddy kata dia, menginginkan anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal 6 tahun yang lalu.

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir 6 tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apapun lah intinya. Jadi lebih ke tadi, legalitas aja. Target Pak Teddy seperti itu,” pungkasnya.