Sukabumi Sepekan: Belasan PNS dan PPPK Ajukan Cerai

Posted on

Sejumlah peristiwa terjadi di Sukabumi dalam sepekan terakhir. Mulai dari pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis terhadap pengroyok Preman Samson hingga banyak PNS serta PPPK yang mengajukan cerai.

Berikut rangkuman peristiwa yang terjadi di Sukabumi pekan ini:

Suara keras memecah keheningan malam di Jalan RH Didi Sukardi, Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (21/7/2025). Seorang pemuda pengendara motor terkapar tak bernyawa usai bertabrakan dengan sebuah minibus yang melaju dari arah berlawanan.

Korban diketahui seorang pemuda berinisial AS (23), warga Baros, Kota Sukabumi. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5547 OJ dari arah Citamiang menuju pusat kota. Dari arah berlawanan, sebuah minibus Daihatsu Espas dengan pelat F 1451 QL yang dikemudikan RDP (33), warga Warudoyong, melaju ke arah Citamiang.

“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beat dengan minibus Daihatsu Espas. Kronologisnya mobil datang dari arah kota menuju Citamiang, sedangkan motor dari arah berlawanan,” kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha saat dikonfirmasi infoJabar, Selasa (22/7/2025).

Petugas Unit Laka Lantas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mencari saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Akibat tabrakan itu, AS mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya. Nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

“Pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” ujarnya.

Sementara itu, pengemudi minibus, RDP, selamat dan saat ini tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kondisi kendaraannya mengalami kerusakan pada bagian depan setelah insiden tersebut.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan maut ini, termasuk dugaan kecepatan kendaraan dan kondisi jalan saat kejadian. “Kami masih mengumpulkan keterangan saksi di lokasi,” jelas Kanit Gakkum.

Polisi juga kembali mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat berkendara. “Patuhi aturan lalu lintas, kurangi kecepatan, dan utamakan keselamatan di jalan. Keselamatan lebih penting daripada kecepatan,” pungkasnya.

Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis pidana kepada enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Suherlan alias Samson.

Sidang putusan digelar pada Selasa (22/7/2025) menjelang petang, dengan pembacaan amar putusan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Maruli Tumpal Sirait, SH, MH disaksikan dua hakim anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa yakni W, I alias Sanud, S alias Ukin, A, serta AN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan maut,” ujar Maruli dalam putusannya.

Empat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, yaitu W, I, S, dan A. Sementara terdakwa Arip Nurjaman (A N) dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, karena tidak hadir dalam persidangan sejak agenda tuntutan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Keadaan yang meringankan tidak dipertimbangkan terhadap terdakwa Arip Nurjaman karena yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan putusan,” kata Maruli.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi empat terdakwa lainnya. Di antaranya, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta telah melakukan upaya perdamaian dan pemberian santunan kepada keluarga korban.

Dalam sidang terpisah di hari yang sama, terdakwa DZ alias Joey juga dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Putusan terhadap Joey dibacakan setelah putusan terhadap lima terdakwa lainnya selesai. Pertimbangan hukum terhadap Diki dinilai sama dengan empat terdakwa yang sebelumnya hadir di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Fikri Nugraha dan Kuasa hukum para terdakwa kompak pikir-pikir atas putusan tersebut.

Suasana RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mendadak geger, Rabu (23/7/2025), ketika seorang pasien pria lanjut usia berinisial A (70) nekat melompat dari lantai 3 Gedung Anyelir. Aksi percobaan bunuh diri itu membuat A terluka serius hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Seorang saksi mata, Vera (27) mengatakan, ia melihat secara langsung saat pasien itu terjatuh ke bawah. Korban, kata dia, sempat ditolong oleh dua orang pria dengan cara naik ke atap seng lantai dasar.

“Pas kejadian saya baru bangun nemenin anak tidur, kebetulan ranjang tidurnya dekat jendela jadi kelihatan jelas banget. Pas bapaknya sudah jatuh saya langsung teriak-teriak sama orang di bawah lewat jendela, ‘tolong-tolong ada yang jatuh’ langsung ditolongin sama bapak-bapak dua orang naik ke atas sengnya,” kata Vera kepada infoJabar.

Vera menuturkan tak tahu pasti alasan nekat pasien tersebut. Namun, ia mendengar kabar jika korban menderita penyakit dan jarang dijenguk keluarga.

“Saya cuma liat bapaknya tiba-tiba sudah melayang ke bawah, kata kamar sebelah bapaknya sih katanya nggak ada yang nungguin, keluarganya nggak ada,” ujarnya.

Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan A memang sudah dirawat di rumah sakit sejak 21 Juli 2025. Ia datang sendiri ke IGD dengan keluhan gangguan jantung dan kondisi demensia.

“Pasien datang tanpa didampingi keluarga. Kami sudah melakukan penanganan medis sambil terus berusaha menghubungi pihak keluarga,” kata Yanyan.

Diduga, kondisi demensia membuat pasien kebingungan hingga mencoba kabur lewat balkon lantai tiga Gedung Anyelir. Dari hasil pemeriksaan, A mengalami patah tulang pada lengan dan luka di wajah.

Pihak rumah sakit langsung melakukan evaluasi dan memperketat pengamanan setelah kejadian tersebut. “Pintu balkon kini sudah kami kunci dan pagar pembatasnya kami tinggikan,” jelasnya.

Saat ini pasien kembali dirawat di ruang Anyelir, meski keluarga belum terlihat hadir untuk mendampingi. Rumah sakit pun terus berkoordinasi agar pasien bisa mendapat pengawasan lebih baik ke depannya.

“Kami sedang menyiapkan program pencegahan jangka panjang khusus untuk pasien dengan gangguan psikis atau neurologis seperti demensia, supaya kejadian serupa tidak terulang,” tutup Yanyan.

Sepanjang tahun 2025 hingga bulan Juli, belasan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi tercatat menggugat cerai. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan, terdapat 15 kasus gugatan cerai dari kalangan PNS dan PPPK.

“Untuk tahun 2025 sampai bulan Juli, ada 11 PNS dan 4 PPPK yang menggugat cerai. Mayoritas penggugatnya dari kalangan perempuan PNS,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Sabtu (26/7/2025).

Alasan perceraian yang diajukan para ASN ini bervariasi, namun umumnya berkutat pada persoalan konflik rumah tangga yang tak kunjung selesai.

“Di antaranya karena keributan terus-menerus, ada juga suami yang menikah lagi tanpa izin istri, meninggalkan rumah, hingga persoalan ekonomi,” ujarnya.

Ganjar menegaskan, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus melewati proses mediasi di BKPSDM. Proses itu dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian.

“Kami mediasi dulu secara internal. Pertama dengan yang bersangkutan, lalu kami undang pasangannya. Kita usahakan untuk tidak sampai cerai,” katanya.

Namun bila tidak ditemukan titik temu, BKPSDM akan menghormati keputusan yang bersangkutan, selama tidak melanggar aturan kepegawaian.

“Kalau mediasi gagal dan tetap ingin bercerai, kita bantu prosesnya sesuai regulasi. Karena pada dasarnya itu hak pribadi tiap ASN,” sambung dia.

Meski begitu, jumlah gugatan perceraian tahun ini tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, BKPSDM mencatat ada 38 gugatan cerai yang terdiri dari 26 PNS dan 12 PPPK.

Kabar baiknya, hingga saat ini tidak ada ASN baru yang mengajukan perceraian. “PNS baru diangkat Mei, dan PPPK di Juli 2025. Alhamdulillah belum ada yang mengajukan gugatan,” tambah Ganjar.

Ganjar berharap seluruh ASN bisa menjaga keharmonisan rumah tangga sebagai fondasi dalam menjalankan peran sebagai pelayan publik.

“Kita semua tahu ASN itu pelaksana pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa. Harapannya rumah tangga tetap kondusif agar kinerja juga bisa optimal,” tutupnya.

Malam Ngeri Berujung Hilangnya Nyawa Pemuda

Enam Pengeroyok Mati Preman Samson Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Bui

Pasien Lansia Lompat dari Lantai 3 Rumah Sakit

Belasan PNS dan PPPK Ajukan Cerai

Suasana RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mendadak geger, Rabu (23/7/2025), ketika seorang pasien pria lanjut usia berinisial A (70) nekat melompat dari lantai 3 Gedung Anyelir. Aksi percobaan bunuh diri itu membuat A terluka serius hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Seorang saksi mata, Vera (27) mengatakan, ia melihat secara langsung saat pasien itu terjatuh ke bawah. Korban, kata dia, sempat ditolong oleh dua orang pria dengan cara naik ke atap seng lantai dasar.

“Pas kejadian saya baru bangun nemenin anak tidur, kebetulan ranjang tidurnya dekat jendela jadi kelihatan jelas banget. Pas bapaknya sudah jatuh saya langsung teriak-teriak sama orang di bawah lewat jendela, ‘tolong-tolong ada yang jatuh’ langsung ditolongin sama bapak-bapak dua orang naik ke atas sengnya,” kata Vera kepada infoJabar.

Vera menuturkan tak tahu pasti alasan nekat pasien tersebut. Namun, ia mendengar kabar jika korban menderita penyakit dan jarang dijenguk keluarga.

“Saya cuma liat bapaknya tiba-tiba sudah melayang ke bawah, kata kamar sebelah bapaknya sih katanya nggak ada yang nungguin, keluarganya nggak ada,” ujarnya.

Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan A memang sudah dirawat di rumah sakit sejak 21 Juli 2025. Ia datang sendiri ke IGD dengan keluhan gangguan jantung dan kondisi demensia.

“Pasien datang tanpa didampingi keluarga. Kami sudah melakukan penanganan medis sambil terus berusaha menghubungi pihak keluarga,” kata Yanyan.

Diduga, kondisi demensia membuat pasien kebingungan hingga mencoba kabur lewat balkon lantai tiga Gedung Anyelir. Dari hasil pemeriksaan, A mengalami patah tulang pada lengan dan luka di wajah.

Pihak rumah sakit langsung melakukan evaluasi dan memperketat pengamanan setelah kejadian tersebut. “Pintu balkon kini sudah kami kunci dan pagar pembatasnya kami tinggikan,” jelasnya.

Saat ini pasien kembali dirawat di ruang Anyelir, meski keluarga belum terlihat hadir untuk mendampingi. Rumah sakit pun terus berkoordinasi agar pasien bisa mendapat pengawasan lebih baik ke depannya.

“Kami sedang menyiapkan program pencegahan jangka panjang khusus untuk pasien dengan gangguan psikis atau neurologis seperti demensia, supaya kejadian serupa tidak terulang,” tutup Yanyan.

Sepanjang tahun 2025 hingga bulan Juli, belasan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi tercatat menggugat cerai. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan, terdapat 15 kasus gugatan cerai dari kalangan PNS dan PPPK.

“Untuk tahun 2025 sampai bulan Juli, ada 11 PNS dan 4 PPPK yang menggugat cerai. Mayoritas penggugatnya dari kalangan perempuan PNS,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Sabtu (26/7/2025).

Alasan perceraian yang diajukan para ASN ini bervariasi, namun umumnya berkutat pada persoalan konflik rumah tangga yang tak kunjung selesai.

“Di antaranya karena keributan terus-menerus, ada juga suami yang menikah lagi tanpa izin istri, meninggalkan rumah, hingga persoalan ekonomi,” ujarnya.

Ganjar menegaskan, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus melewati proses mediasi di BKPSDM. Proses itu dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian.

“Kami mediasi dulu secara internal. Pertama dengan yang bersangkutan, lalu kami undang pasangannya. Kita usahakan untuk tidak sampai cerai,” katanya.

Namun bila tidak ditemukan titik temu, BKPSDM akan menghormati keputusan yang bersangkutan, selama tidak melanggar aturan kepegawaian.

“Kalau mediasi gagal dan tetap ingin bercerai, kita bantu prosesnya sesuai regulasi. Karena pada dasarnya itu hak pribadi tiap ASN,” sambung dia.

Meski begitu, jumlah gugatan perceraian tahun ini tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, BKPSDM mencatat ada 38 gugatan cerai yang terdiri dari 26 PNS dan 12 PPPK.

Kabar baiknya, hingga saat ini tidak ada ASN baru yang mengajukan perceraian. “PNS baru diangkat Mei, dan PPPK di Juli 2025. Alhamdulillah belum ada yang mengajukan gugatan,” tambah Ganjar.

Ganjar berharap seluruh ASN bisa menjaga keharmonisan rumah tangga sebagai fondasi dalam menjalankan peran sebagai pelayan publik.

“Kita semua tahu ASN itu pelaksana pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa. Harapannya rumah tangga tetap kondusif agar kinerja juga bisa optimal,” tutupnya.

Pasien Lansia Lompat dari Lantai 3 Rumah Sakit

Belasan PNS dan PPPK Ajukan Cerai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *