Beredar di media sosial spanduk penolakan peredaran minuman keras dan tempat hiburan ilegal di Kabupaten Pangandaran bikin geger warga. Pasalnya, baliho itu terpasang di dekat jalan nasional.
Sejumlah spanduk itu terpasang di dekat kantor Kecamatan Pangandaran. Adapun isi dalam spanduk itu bertuliskan “Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal”.
Kemudian di bawahnya bertuliskan, “Minuman Beralkohol dijual bebas, Pemda Pangandaran Diam, mandul dan Tumpul Tindak Tegas Brantas Bandar dan Bekinganya”
Salah satu warga Kusnandi mengatakan spanduk itu sudah terpasang beberapa hari lalu. Ia menyebut tidak tahu pasti yang memasangnya pihak mana. “Kalo yang pasang enggak tau tuh,” ucap Kusnadi saat berbincang dengan infoJabar, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, sejumlah orang yang lewat pun seringkali terpantik untuk menengok ke arah spanduk tersebut. “Sesekali ada pengguna jalan yang menengok itu,” katanya.
Selain ini di jalan umum, spanduk tersebut juga sempat beredar di area wisata Pangandaran. Hanya saja, sejumlah warga sudah menyabutnya.
“Beberapa di area wisata pun juga ada, cuman warga cabut lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Pangandaran Maman Nugraha membenarkan bahwa ada masyarakat berinisiatif memasang spanduk tersebut, sebagai bentuk kekecewaan atas peredaran miras saat ini.
Dia mengaku sangat kecewa jika peredaran miras di Pangandaran begitu terbuka dan bebas. Bahkan, ia mengklaim ada yang terang-terangan berjualan dekat masjid atau tempat ibadah.
“Ada yang dekat masjid, dekat sekolahan, dekat lingkungan masyarakat dijual bebas dan semuanya ilegal,” kata Maman melalui pesan WhatsApp.
Ia menyebutkan terkait isu tersebut pihak FUI sudah melakukan audiensi kepada pihak Pemkab Pangandaran. “Dan tentunya audensi itu bukan atas keinginan kita, melainkan keinginan seluruh masyarakat Pangandaran yang memang hanya berani lapor ke kita, tidak ke RT maupun RW. Kita hanya sebagai penyambung lidah,” ucapnya.
Saat audiensi pihaknya sudah menyampaikan, bahwa sebelumnya juga sudah ada Perda K3 yang mengatur soal peredaran miras dan juga larangan prostitusi.
“Perda Minol juga sudah jelas. Jadi, kita hanya meminta jika pemerintah membuat Perda tolong ditegakkan,” ucapnya.
Ia mengatakan jika perda sudah ada, namun tidak dijalankan, semuanya hanya sia-sia.”Apakah hanya sebagai formalitas atau gimana?.Bahkan, beberapa bulan kemarin, MUI juga turun untuk ikut audiensi,” kata dia.
Ia menyayangkan aktivitas yang negatif yang benar-benar darurat seperti Miras dan tempat hiburan malam seperti dibiarkan .
“Contoh di Pamugaran, ada tempat hiburan yang beroperasi terang terangan. Bahkan kerap menjadi tempat protitusi. Padahal tahun kemarin sempat ditutup dan disegel, tapi kini buka terang terangan. Nah, di sini peran Pemda itu kemana? Kalau kita bertindak pasti disebutnya radikal. Padahal mereka yang radikal karena tidak menegakkan Perda,” tegasnya.
“Karena, kalau bukan oknum beking pasti ditindak. Kalau tidak ada dukungan oknum penguasa, mereka (pedagang Miras) pasti kabur dan takut,” katanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan Perda.
“Saat ini kami lebih mendorong ke aspek perizinannya. Jika belum ada izin, silakan ditempuh dulu,” ucapnya.
Sesuai Perda Minuman Beralkohol (Minol) Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu.
“Salah satunya berlokasi minimal 1000 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kawasan bermain anak-anak,” ucapnya.