Suara Pengelola Imbas Insinerator Dilarang di Bandung | Info Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pemerintah Kota Bandung kini tengah memutar otak usai Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, melarang penggunaan insinerator mini. Dampaknya, sebanyak 15 unit insinerator di Kota Bandung terpaksa dihentikan sementara guna uji ulang ambang batas emisi.

Pemkot Bandung mengklaim ke-15 mesin tersebut mampu mengolah 130-150 ton sampah per hari. Tanpa operasional mesin ini, Kota Bandung terancam krisis sampah hebat, mengingat pada 2026 diprediksi akan ada 200 ton sampah harian yang tidak lagi bisa ditampung di TPA Sarimukti.

Larangan ini memicu reaksi keras dari pengelola lapangan. Ujang Siringgit, pengelola TPS 3R Anugrah Siringgit di Kelurahan Derwati, menyatakan keberatannya. Ia lebih akrab menyebut mesin tersebut sebagai Motah atau Mesin Olah Runtah.

“Kalau insinerator yang kita pergunakan sekarang itu udah menghabiskan sampah sampai 10 ton per hari. Kalau dilarang oleh KLH, nanti pengolahan sampah bagaimana? Karena menurut pandangan saya, solusi pengolahan sampah cepat di kota Bandung Tidak ada lagi selain dimusnahkan,” ujar Ujang, Jumat (23/1/2026).

Ujang kini diliputi kecemasan. Baginya, jika mesin tersebut berhenti beroperasi, penumpukan sampah di wilayahnya tidak akan terhindarkan. Ia mempertanyakan solusi konkret dari pemerintah jika teknologi tersebut dilarang.

“Kalau untuk sekarang, belum ada yang menjamin tumpukan sampah, saya mah masih berjalan. Masalahnya saya tidak mau mengorbankan warga Buang sampah kemana? Apa saya tolak disini? Suruh langsung ke Jalan Tol atau ke Sungai?” tuturnya.

Secara personal, Ujang sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Pasalnya, mesin Motah yang ia kelola telah membantu pelayanan sampah bagi warga di 12 RW Kelurahan Derwati dan 2 RW di Kelurahan Majahlega.

“Kalau saya tidak setuju, apapun alasannya kalau minta ditarik lagi sama DLHK, saya tidak setuju tetap ingin pakai insinirator,” pungkasnya.