Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditelurkan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) jadi sorotan. Penyebabnya, rentetan keracunan massal yang menimpa siswa dan ibu menyusui sebagai penerima manfaat.
Program MBG di Kota Cimahi yang sudah berjalan sejak beberapa bulan ini untungnya masih zero kasus. Pemerintah daerah bergerak cepat mengumpulkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pengolah dan pendistribusi MBG.
Saat ini, tercatat sudah ada 26 SPPG namun baru 19 yang beroperasi. Kepala SPPG diberikan arahan agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Betul kami dikumpulkan setelah ramai kasus keracunan MBG. Arahannya kami diminta mengurus SLHS, karena aragan dari Kemendagri dikasih waktu 14 hari harus diurus dan selesai,” kata Kepala SPPG Padasuka Cimahi, Bagas Kahan, saat ditemui, Jumat (3/10/2025).
Nantinya, sertifikat itu akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi. Namun akan ada serangkaian tahapan pengujian mulai dari pengolahan makanan sampai pengecekan bangunan SPPG.
Setelah semua tahapan dilalui dan dinyatakan lolos, barulah SPPG mengantongi SLHS sebagai dasar mereka mengolah dan mendistribusikan MBG untuk siswa dan ibu hamil serta menyusui.
“Jadi nanti Dinkes yang atur jadwalnya. Mereka akan memberikan pelatihan buat petugas SPPG, kemudian mengecek sampel makanan, peralatan memasak, air yang dipakai, nanti juga mereka akan datang ke SPPG kita satu per satu,” kata Bagas.
Rentetan keracunan massal yang pecah di banyak daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat dengan jumlah korban mencapai 1.333 orang memunculkan kekhawatiran bagi pengelola SPPG.
“Dapur kami baru berjalan sekitar 5 harian, dan sekarang proses sertifikasi sedang diurus. Pastinya khawatir, makanya sekarang proses di kami lebih ketat. Mulai dari pencuci ompreng, persiapan memasak, pengolahan, pengiriman, semuanya lebih ketat. Kami bikin 2.545 porsi untuk SD dulu, bertahap,” kata Bagas.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana sudah memerintahkan Dinas Kesehatan mempercepat proses penerbitan SLHS untuk SPPG. SLHS nantinya menjadi aspek penting bahwa SPPG memenuhi standar kelaikan pengolahan makanan sehat.
Penerbitan SLHS diawal oleh permohonan dari SPPG ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan persyaratan administrasi, bukti uji laboratorium sesuai baku mutu, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.
“Sesuai arahan Kemendagri, bahwa SLHS harus selesai 2 minggu. Kami sudah instruksikan Kadinkes Cimahi mengumpulkan SPPG. Dari sini, jangan sampai ada pelanggaran, kemudian sesuai dengan SOP,” kata Ngatiyana.
Tak cuma dari sisi SPPG saja, Ngatiyana juga menugaskan Dinas Pendidikan mengedukasi siswa dan orangtua agar tak khawatir menerima dan mengonsumsi MBG dari SPPG di Kota Cimahi.
“Orangtua dan siswa jangan takut mengonsumsi MBG yang sudah disiapkan. Tentunya semua berusaha agar tidak terjadi kasus seperti di daerah lain, salah satunya dengan SLHS itu tadi. Kami juga membuka pengaduan via WhatsApp Cimahi Mantap jika dirasa ada yang mengganjal dan ingin dikeluhkan,” kata Ngatiyana.