Sorotan Mahfud Md Usai Koramil Bandung Keluarkan Surat Izin Keramaian

Posted on

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan surat keramaian atau izin hiburan masyarakat yang dikeluarkan oleh TNI.

Mahfud mengunggah sepucuk surat izin keramaian yang dikeluarkan Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung melalui media sosial (medsos) X atau Twitter miliknya.

“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tanya Mahfud dalam caption postingannya, seperti dilihat infoJabar, Senin (3/10/2025).

Berikut isi surat yang diunggah Mahfud:

Dasar:
a. Perintah Lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik dan
b. Pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik.

Sehubungan dasar tersebut di atas, dengan ini kami memberikan ijin diadakannya Kegiatan Kuda Renggong dengan waktu yang di tentukan hari minggu tanggal 2 November 2025 jam Operasional pukul 09:00 wib s.d selesai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban pada saat acara berlangsung apabila dalam pelaksanaan kegiatan ada hal hal yang tidak dinginkan maka penyelenggara bapak Ahmad Rido Siap bertanggung jawab.

c. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat itu ditandatangani Danramil 1810/Arcamanik Kapten Cba Arie Sandy lengkap dengan cap berwarna ungunya.

Postingan itu mengundang perhatian warganet. Hingga, Senin (3/11/2025) postingan itu disukai lebih dari 350 pengguna X dan mendapatkan lebih dari 700 komentar.

Kodam III Siliwangi angkat bicara dan klarifikasi terkait hal tersebut. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram @kodamsiliwangi.

Berikut klarifikasinya:

Penjelasan Kami Soal Surat Izin Keramaian Koramil Arcamanik. Sehubungan dengan beredarnya surat izin keramaian dari Koramil 1810/Arcamanik di media sosial.

Kodim 0618/Kota Bandung menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Surat Itu Asli: Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik.

Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya.

Sudah Kami Periksa: Kami langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat.

Tindakan Kami: Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian.

Gambar ilustrasi

Kodam III Siliwangi angkat bicara dan klarifikasi terkait hal tersebut. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram @kodamsiliwangi.

Berikut klarifikasinya:

Penjelasan Kami Soal Surat Izin Keramaian Koramil Arcamanik. Sehubungan dengan beredarnya surat izin keramaian dari Koramil 1810/Arcamanik di media sosial.

Kodim 0618/Kota Bandung menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Surat Itu Asli: Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik.

Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya.

Sudah Kami Periksa: Kami langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat.

Tindakan Kami: Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *