Sopir Bus Curi Kartu Kredit Turis, Rp 139 Juta Raib Ditarik dari ATM

Posted on

Aksi kejahatan terhadap turis kembali mencoreng citra pariwisata Thailand. Seorang turis asal Rumania, Cristina, kehilangan uang senilai 280.000 baht atau sekitar Rp139 juta setelah kartu kreditnya dicuri dan digunakan oleh seorang sopir bus lokal.

Dilansir dari The Thaiger, Jumat (23/5/2025), peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/5). Kepolisian Thailand menangkap seorang sopir bus bernama Charnnarong (34) atas dugaan pencurian kartu kredit milik Cristina, yang saat itu tengah melakukan perjalanan dari Koh Pha Ngan, Provinsi Surat Thani menuju Phuket.

Cristina melaporkan kehilangan kartu kreditnya ke Biro Imigrasi Provinsi Surat Thani. Ia curiga kartu tersebut raib selama perjalanan dengan bus. Kekagetannya bertambah saat memeriksa mutasi rekening dan menemukan uangnya telah berkurang drastis.

“Cristina meminta bantuan dari Biro Imigrasi Provinsi Surat Thani setelah mengetahui bahwa kartu kreditnya hilang.”

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang dalam kartu kredit tersebut telah ditarik secara bertahap dari sejumlah ATM yang tersebar di distrik Mueang, Surat Thani. Rekaman CCTV dari salah satu ATM menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

Rekaman menunjukkan pelaku, Charnnarong, menggunakan sedan pribadi berwarna putih jenis Toyota untuk berkeliling pusat kota Surat Thani dan menarik uang secara bertahap dari berbagai ATM.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Charnnarong yang beralamat di Jalan Talat Mai, Surat Thani. Saat penangkapan, seluruh uang senilai 280.000 baht masih berada di tempat tinggal pelaku.

“Ia menyatakan bahwa kata sandi kartu tersebut tertulis di sana, yang memungkinkannya untuk menarik uang.”

Dalam pengakuannya kepada polisi, Charnnarong berdalih menemukan kartu kredit yang terjatuh di dalam bus. Ia mengklaim bahwa PIN atau kata sandi tertulis pada kartu, sehingga ia dapat dengan mudah mengakses dana. Setelah memastikan PIN berfungsi, ia melakukan penarikan uang tunai sebanyak 14 kali.

Kini, Charnnarong harus menghadapi proses hukum dengan tiga dakwaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 334 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Thailand tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 60.000 baht.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 188 KUHP karena merusak atau menyembunyikan dokumen milik orang lain, yang dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 10.000 baht.

Tak hanya itu, Charnnarong juga melanggar Pasal 269(5) KUHP karena memiliki dan menggunakan kartu elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara, denda maksimal 100.000 baht (sekitar Rp49 juta), atau keduanya.

Artikel ini telah tayang di .