Sopir Angkot hingga IRT di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Loker

Posted on

Sejumlah warga di Kabupaten Sukabumi menjadi korban penipuan bermodus lowongan pekerjaan di salah satu pabrik. Mereka dimintai uang jutaan rupiah hingga nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Junaidi Tanjung, relawan sosial yang mengadvokasi para korban menyebut terduga pelaku berinisial DS alias Joko kerap mengaku kepada korbannya berprofesi sebagai wartawan, namun kepada korban lain ia juga mengaku sebagai orang dalam salah satu pabrik.

Modusnya dibuat seolah meyakinkan. Menurut Tanjung, pelaku lebih dulu menipu seorang sopir angkot.

“Awalnya dia menipu sopir angkot ditawari kerja di GSI katanya jatah di GSI, bayangkan orang susah dimintai uang,” tuturnya, Sabtu (22/11/2025).

Setelah itu, jaringan korban melebar. Korban pertama ikut menarik kerabat, teman, hingga warga lain yang berharap dapat pekerjaan.

“Orang ini narik saudaranya narik orang lain, setor uang ke si Joko ini. Jadi dibuat seperti kaki tangannya padahal dia juga korban. Dia narik uang lalu setor ke Joko, uang itu masuk ke Joko semua,” kata Tanjung.

Kepada setiap korban, Tanjung mengungkap pelaku kerap mengaku sebagai wartawan. Di lain kesempatan dia juga mengaku sebagai orang dalam dari salah satu pabrik.

“Dia mengaku orang dalam pabrik, mengaku wartawan ada lagi katanya TNI,” ucapnya

Dijelaskan Tanjung, salah seorang korban yakni Dedi Suryadi kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Kepada Tanjung, Dedi mengaku terperdaya dengan bujuk rayu terduga pelaku

“Saudara Dedi ini mengaku diberi janji oleh terlapor untuk bekerja di PT GSI Cikembar dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7 juta,” ujar Tanjung.

“Dia ini sampai kena tudingan dianggap sebagai kaki tangan si DS ini, padahal dia juga korban. Jadi dari satu orang dicari korban lainnya mulai dari saudaranya kemudian orang lain, terus saja begitu. Tidak ada uang yang dinikmati karena semua langsung di transfer ke DS,” sambungnya.

Data laporan menyebut uang dari korban dikumpulkan bertahap antara 14 Mei sampai 1 September 2025. Dedi kemudian mengajak beberapa orang lain, mulai dari Komar, Ade, Andri, Fikri, M. Arif, Dede, Rijal, Taufik, Sri, Alfi dan sejumlah nama lain. Totalnya mencapai 16 orang.

Namun saat tanggal panggilan kerja yang dijanjikan tiba pada 17 September 2025, tak ada satu pun yang menerima kejelasan dari PT GSI. Pelaku malah menghilang.

“Jadi ada total uang yang diberikan pelapor sendiri mencapai Rp5 juta, sementara total kerugian dari seluruh 15 korban lainnya mencapai Rp52 juta,” pungkas Junaedi Tanjung.

Karena merasa dirugikan, laporan resmi dibuat ke Polsek Cibadak. Aduan itu teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPLP/116/X/2025.

Terpisah, Ipda Fredi Sandha Kanit Reskrim Polsek Cibadak membenarkan pelaporan itu. “Sudah ada Lapdu, kita lakukan penyelidikan,” singkatnya.