Sebanyak 1.359 sopir dan pengusaha angkutan perkotaan di kawasan Puncak Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diliburkan selama empat hari di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sanksi pun diberikan pada sopir yang tetap beroperasi, pasalnya selama dirumahkan mereka akan mendapatkan insentif.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Darmawan, mengatakan berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, angkot di kawasan Puncak diliburkan atau dirumahkan pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 31 Desember 2025-1 Januari 2026.
“Selain angkot di Bogor, angkot di kawasan Puncak Cianjur juga diliburkan. Dua hari di momen libur Natal dan dua hari ini momen Tahun Baru,” kata dia, Rabu (24/12/2025).
Menurut dia, total ada 1.359 sopir dan pengusaha angkutan yang dirumahkan dari 11 trayek berbeda di kawasan Puncak Cianjur.
“Yang diliburkan ini angkot kuning yang beroperasi di Cipanas hingga Puncak Cianjur. Terdiri dari 516 pengusaha angkutan, 542 sopir utama, dan 302 sopir cadangan,” kata dia.
Dia menjelaskan pada sopir dan pengusaha angkot ini akan mendapatkan insentif sebesar Rp 800 ribu selama diliburkan tersebut.
“Jadi tidak begitu saja diliburkan, tapi dari Pemprov Jabar ada insentif. Penyalurannya tidak melalui Dishub, tetapi langsung ke rekening bank masing-masing orang yang sudah dibuatkan beberapa waktu lalu,” kata dia.
Darmawan menyebut kebijakan itu diambil lantaran saat penerapan yang sama pada momen Libur Lebaran Idul Fitri dinilai efektif mengurangi kepadatan kendaraan di Jalur Puncak.
“Makanya diterapkan lagi di momen libur Nataru kali ini,” kata dia.
Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan pada sopir atau pengusaha yang membandel dan tetap beroperasi saat jadwal diliburkan.
“Kalau ada yang bandel, kami akan kandangin (diamankan) mobil angkotnya ke kantor. Nanti diserahkan lagi setelah jadwal diliburkan selesai,” kata dia.
