Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah melarang penggunaan mesin insinerator untuk pengolahan sampah. Imbasnya, Pemkot Bandung harus menghentikan sementara operasional 15 unit insinerator yang sudah berjalan setelah kebijakan itu dikeluarkan.
Padahal, 15 unit insinerator itu tercatat bisa mengolah 130-150 ton sampah per hari di Kota Bandung. Pemkot pun kini harus memutar otak mengingat ada masalah ancaman krisis sampah setelah kuota pembuangan ke TPA Sarimukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto mengatakan, mesin insinerator saat ini sudah berhenti operasional. Sebagai gantinya, penanganan sampah di Kota Bandung dialihkan ke tempat pengolahan dengan teknologi refuse derived fuel (RDF).
“Kita sudah kasih surat edaran, surati masing-masing pengelola supaya segera dihentikan. Sampahnya kita olah dengan pengolahan nontermal. Kan kita udh punya RDF, kita efektifkan,” katanya, Sabtu (24/1/2026).
Di tengah larangan ini, Pemkot Bandung kata Darto sedang menyiapkan modul pengendalian pencemaran udara atau air pollution control (APC). Modul itu disiapkan untuk menguji mesin insinerator atau teknologi termal lain yang sudah berjalan.
“Kalau modul APC-nya udh siap, sambil dilakukan pengukuran. Kalau hasil ukurannya baik, kita akan melaporkan ke KLH,” tuturnya.
“Intinya di modul itu akan kita uji coba. Kalau ada hasil uji cobanya, kita ukur polusinya. Kalau ternyata hasilnya baik, kita konsultasikan ke kementerian LH, hasilnya bagaimana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung memastikan akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol soal larangan pengoperasian insinerator mini. Larangan itu akan dijalankan dan menurut Farhan sudah tak bisa lagi ditawar kebijakannya.
“Jadi gini, statusnya adalah bahwa yang namanya teknologi thermal berskala kecil. Skala kecil itu artinya di bawah 10 ton, sudah enggak boleh sama sekali, tidak ada tawar-menawar. Enggak boleh,” katanya, Rabu (21/1/2026).
