Rabu, (14/5/2025) pagi, di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tiga pria berstatus tersangka berjalan menunduk. Mereka digiring dari mobil Polres Sukabumi, satu per satu menuju ruang pemeriksaan. Inilah babak baru dalam kasus korupsi pengadaan alat produksi IKM sutra yang menyeret dua ASN aktif dan seorang rekanan swasta.
“Pada hari ini tahap dua dari kasus tipikor pengadaan alat mesin sutra Disdagin. Ada tiga tersangka kita tahap duakan dan barang bukti kita amankan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada wartawan.
Agus menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan mesin tenun sutra senilai Rp 1,1 miliar. Namun, anggaran sebesar itu tak pernah berbuah barang.
“Kasusnya motifnya pengadaan mesin tenun sutra tapi barangnya enggak ada. Nilai anggaran Rp 1,1 miliar. Kerugian hasil BPKP sebesar Rp 180 juta. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Agus.
Tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan berasal dari latar belakang berbeda. A.R, pejabat struktural Disdagin yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). P.S alias Vita, tenaga teknis dalam proyek. Dan A.S, direktur CV CK yang memenangkan tender.
Nama dan peran mereka telah dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, saat dihubungi infoJabar melalui aplikasi perpesanan Jumat (16/5/2025).
Rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dikawal langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. Dalam keterangannya, Samian menyebut bahwa alat yang diadakan seharusnya digunakan untuk pemberdayaan IKM.
“Kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin end silk reeling, multi winding, dan mesin tenun water jet loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran,” ujar Samian.
Samian menyebut bahwa dokumen pengadaan disusun seolah-olah proyek berjalan. “Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” bebernya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dalam pelimpahan tahap II itu, Polres Sukabumi juga menyerahkan dokumen dan alat bukti termasuk alat perontok padi, yang menguatkan dugaan adanya penyamaran bentuk pengadaan. “Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegas Samian.
Samian menambahkan penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi. “Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Menambahkan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan pengungkapan ini adalah hasil kerja sinergis antara aparat penegak hukum dan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan, terutama yang menyangkut program-program strategis pemerintah daerah. Ini adalah upaya kami menjaga kepercayaan publik serta mendorong efektivitas pengawasan anggaran di sektor pelayanan masyarakat,” ujar Hartono.
“Penanganan kasus ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Polres Sukabumi membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik untuk melaporkan indikasi korupsi, dan kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, dalam sebuah wawancara dengan infoJabar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan bahwa dua dari tiga tersangka merupakan ASN aktif. “Untuk status ASN yang ditersangkakan, akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Sambil menunggu proses hukum berlanjut, ketika yang bersangkutan sudah diputuskan bersalah tentunya akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Ganjar.
Ganjar juga menjelaskan soal langkah pendampingan hukum. “Untuk pemerintah daerah kita mempunyai lembaga bantuan hukum, nanti dari LBH akan menyikapi keterkaitan ASN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dari data kepegawaian yang dihimpun, Ganjar menambahkan satu dari ASN tersangka akan segera pensiun. “Pensiunnya TMT 1 Mei. Yang satu lagi, inisial P.S, masuk di CPNS 2020, dia masih baru kalau enggak salah,” katanya.